Hakim PN Cikarang Geleng Kepala Damai Rp600 Juta Kasus Berjalan

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sidang kasus perkara pemalsuan surat tanah nomor:285/Pid.B/2020/PN Ckr dengan terdakwa, Abdul Wahid dan perkara nomor:286/Pid.B/2020/PN Ckr dengan terdakwa, Irfan Firmansyah CS, disidangkan bersama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa atau saksi A de Charge. Namun, saksi yang meringankan terdakwa tersebut, berhalangan hadir kepersidangan, dikarenakan ada urusan lain.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Taufik meminta Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, dimana dalam perkara ini sebelumnya sudah ada perdamaian dengan menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada saksi korban atau pelapor, Gunawan alias Kiwil.

“Iming-iming dari pelapor tidak akan dinaikan kasusnya ke Pengadilan. Uang sebesar Rp600 juta itu, sampai saat ini tidak ada pengembalian,” ungkap Taufik kepada Matafakta.com, Selasa (25/5/2021).

Kami, sambung Taufik, akan mendalami uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan tersebut untuk apa?. Bahkan, Majelis Hakim sendiri berulang kali mempertanyakan ke pihak pelapor dan membenarkan ada uang Rp600 juta yang diterima yang sebagian disangkal, Gunawan alias Kiwil.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Kami pun akan terus mengusut uang sebesar Rp600 juta yang sudah diberikan oleh para terdakwa ke pelapor, Gunawan alias Kiwil. Dan fakta itu, dibenarkan saksi dalam persidangan,” pungkas Taufik.

Sementara itu, Ahmad selaku warga yang turut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, mengharapkan agar warga memilih pemimpin yang mementingkan warganya dan tidak mementingkan pribadinya atau keserakahan.

“Jika para terdakwa bersalah hukum dengan sedail-adilnya, jika tidak bersalah bebaskan, karena kami sangat memerlukan pemimpin di Desa kami,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB