Niat Nikahkan Korban, Ayah Korban: Usaha AT Cari Keringanan

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban DD mengaku geli dan risih mendengar tersangka AT (21) bersedia menikahkan anak perempuannya PU (15) korban kekerasan seksual dan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan AT terhadap PU.

“Niat tersangka AT itu, adalah bagian dari usaha atau upayanya untuk mencari keringanan hukuman atas perbuatannya, jika nantinya terbukti,” kata ayah korban, DD menanggapi Matafakta.com, Senin (24/5/2021)

Saya sendiri, sambung DD, bukan ahli hukum, tapi hal itu lazim ditempuh bagi pihak-pihak yang sudah terpojok atau bakal terjerat hukum untuk menunjukan itikad baik minimal bisa menjadi bahan pertimbangan hukum terhadap AT nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Geli dan risih saya mendengarnya. Mana ada orang tua mau menyerahkan anak perempuannya kepada orang yang sudah terbukti prilakunya tidak baik. Betul, anak saya sekarang sudah hancur masa depannya. Tapi akan lebih hancur lagi jika kembali diserahkan kepada tersangka,” tegasnya.

Meski tersangka AT, lanjut DD, mengklaim tidak ada paksaan dari pihak manapun mau atau bersedia menikahi PU, tapi secara sadar dan akal sehat dalam keadaan posisi AT yang saat ini tengah terjepit dan sudah mendekam di sel tahanan itu sangat diragukan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Lagian tidak ada terbesit sedikitpun dipikiran saya atau berharap tersangka AT mau menikahkan anak saya setelah apa yang telah dia lakukan selama ini terhadap PU. Prilaku itu, sudah tidak mamusiawi lagi orang jadi produk dagangan seks,” ungkapnya.

Keras DD mengucap, hanya orang tua gila yang mau menerima anak perempuannya dinikahi sama orang yang telah merusak masa depan anaknya dan nama baik keluarga. Lalu, cukup dengan menikahkan agar mendapat keringanan hukuman.

“Menikahkan PU dengan tersangka AT itu, tidak dapat memulihkan nama baik dan luka dalam keluarga yang ada justru sebaliknya, kami keluarga akan semakin hina jika itu dilakukan. Biarlah PU tenang dulu untuk mengembalikan kepercayaan dirinya meski akan memakan waktu lama, ketimbang harus dinikahkan dengan tersangka,” jelasnya.

DD pun berharap, pihak kepolisian tetap berjalan kepada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh dengan niatan tersangka AT mau atau bersedia menikahkan korban PU, karena itu adalah bagian dari usaha dan upaya mencari cela keringanan tuntutan hukum jika nanti terbukti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Saya yakin pihak keluarga sadar bahwa niat itu pasti akan ditolak. Tapi, penolakan itu, tidak menjadi persoalan bagi pihak AT, karena yang dicari adalah yang penting sudah ada etikad baik dari AT dengan harapan dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan. Kita paham dan kita hargai itu namanya juga usaha,” sindir DD lagi.

Selain itu, DD menambahkan, dirinya bersama keluarga tidak mau melanggar Undang-Undang (UU) Perkawinan Indonesia yang memaksa mengawinkan anak dibawah umur dengan alasan apapun. Terlebih lagi, niat tersangka AT hanya berusaha atau tengah berupaya untuk mencari perhatian dan keringanan.

“Saya rasa kuasa hukum keluarga tersangka AT paham lah tentang UU Perkawinan dan juga batas ketentuan usia. Tapi, kalau ada niat lain dengan tujuan itu hanya ingin menunjukan etikad baik mencari-cari cela untuk meringankan AT ya itu hanya mereka yang tahu,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB