MPHI Minta JPU Jalankan Putusan Hakim Soal Terdakwa Agus Sofyan Cs

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA JAKARTA – Ketua Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melaksanakan putusan Hakim terkait perintah penahanan terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 1 April 2021.

“Salah satu perintah dalam amar putusan yang diberikan Hakim PN Kabupaten Bekasi, memerintahkan terpidana untuk ditahan. Itu perintah dalam amar putusan Hakim,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, kata Reinaldi, menjadi kewenangan JPU untuk melaksanakan perintah Hakim yang tidak berkaitan dengan sikap banding JPU, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau JPU menyatakan banding ngak masalah, tapi perintah Hakim harus dilaksanakan dulu, karena itu perintah putusannya. Sebelumnya, para terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sebab kalau putusan ini tidak dilaksanakan, tentu jadi pertanyaan besar ada apa dengan JPU?,” sindir Reinaldi.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Memang, lanjut Reinaldi, merujuk Pasal 270 KUHAP, JPU selaku eksekutor belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dalam hal perintah penahanan secara tegas tertuang dalam amar putusan Hakim PN Cikarang.

“JPU segera melaksanakannya meskipun putusannya belum inkrah, karena bukan dalam rangka eksekusi, tapi melaksanakan putusan Pengadilan atau semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelasnya.

Lebih jauh, Reinaldi mendalilkan, dalam melaksanakan perintah Hakim mesti memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan tepat cukup untuk itu.

“Pasal 263-nya terbukti dan JPU pun sependapat namun hanya persoalan putusannya terlalu ringan menurut JPU, sehingga menyatakan banding. Itu hak JPU, tapi JPU juga harusnya melaksanakan perintah Hakim dalam putusannya dulu persoalan banding silahkan aja,” pungkas Reinaldi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan dan kawan-kawan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis 1 April 2021 kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan selama 4 tahun penjara.

Berbagai tanggapan terkait proses persidangan menyatakan, bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan, setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan luar atau kota dan seringnya dilakukan penundaan proses persidangan. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB