5 Trapis Diciduk, Tiga Panti Pijat di Kawasan Bintaro Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panti Pijat

Panti Pijat

BERITA JAKARTA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyegel panti pijat yang berada di Kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyegelan itu, dilakukan karena panti pijat tersebut nekat buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, saat melakukan monitoring terkait PSBB, ditemukan ada tiga panti pijat di Kawasan Bintaro yang nekat melanggar yakni, Forti Bintaro, Panti Pijat Prima dan Panti Pijat Teratai.

“Tim Gagak Hitam, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia PSBB di wilayah Bintaro dan didapati tiga panti pijat yang masih nekat buka,” kata Muksin kepada Matafakta.com, Selasa (20/10/2020).

Diungkapkan, Muksin, dari razia tersebut pihaknya mengamankan lima orang terapis berikut karyawan panti pijat.  Saat memeriksa setiap ruangan, petugas mendapati alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai dari sebuah panti pijat.

“Di panti pijat Forti Bintaro ada lima terapis dan seorang bagian administrasi, di Prima Segar ada kasir dan seorang office boy serta di panti pijat Teratai Bintaro hanya ada pemiliknya saja, tapi ada beberapa alat kontrasepsi bekas pakai,” jelas Muksin.

Selanjutnya, tambah Muksin, para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP guna melakukan pendataan. Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut.

“Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp1 juta sesuai dengan Perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB