KPAI Minta Pejabat Pelaku Eksploitasi Seks Anak Ditindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ai Maryati Solihah

Ai Maryati Solihah

BERITA JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima dua laporan mengenai tindak pidana terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pejabat negara yang saat ini proses hukumnya tengah bergulir. Hal tersebut, diungkapkan, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, Selasa (25/8/2020).

Maryati mengungkap, dua kasus itu yakni, tersangka Kepala Daerah di Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara dan tersangka Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Alor Nusa Tengara Timur (NTT).

“Dalam kasus ini, menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam catatan KPAI, ditahun 2019 dan 2020, pertama kasus seorang ABG yang dijual mucikari kepada seseorang yang kini menjabat Wakil Bupati, KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena kasusnya sudah siap disidangkan dengan pasal persetubuhan.

Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap kasus ini, bukan hanya menggunakan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melainkan juga UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“KPAI mendorong P2TP2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan Pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Kasus kedua, lanjut Maryati, tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka persetubuhan dengan 3 anak dibawah umur. KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum dengan menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang.

Merespon hal tersebut, KPAI telah melaksanakan koordinasi dengan pelaksana harian Gugus Tugas TPPO dan KPPPA untuk memastikan perlindungan pada anak dan keluarga yang sudah melaporkan tindakan bejat pejabat tersebut.

“Untuk itu, KPAI sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terkait anak dan keluarga yang rentan mengalami intervensi dari pelaku yang jumlahnya lebih dari 1, mengingat sudah ada penetapan tersangka lainnya,” tandas Maryati.

Rekomendasi KPAI:

1.Untuk korban harus segera diberikan perlindungan rehabilitasi dan pemulihan, pendampingan hukum dan hak restitusi. Untuk itu KPAI telah berkoordinasi pada dua lokus peristiwa, dengan P2TP2A Sultra dan NTT sekaligus LPSK yang memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban serta pelaksanaan restitusi bagi korban.

2.KPAI mendorong kepolisian Bareskrim Polri, Polda Sultra dan NTT melihat dengan seksama atas peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga tuntutan yang dikeluarkan oleh kepolisian berdampak secara signifikan pada penegakkan hukum dan pemenuhan keadilan korban, termasuk dapat berimplikasi pada penerapan hukum secara tepat di Kejaksaan dan Pengadilan, sebab peristiwa ini sudah merampas masa depan anak serta mencoreng nama baik Lembaga negara.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

3.KPAI menyerukan pada pelaksana gugus tugas TPPO seluruh Indonesia, terutama aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak pidana kepada anak serta membangun kesatuan persepsi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana agar hukum menjadi tajam dan runcing pada siapapun pelaku kejahatan pada anak, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjadi pejabat negara.

4.Kepada orang tua dan masyarakat, KPAI mengajak untuk senantiasa mengasuh dan mengawasi anak dengan baik dan penuh kasih sayang, sehingga masalah perlindungan khusus anak yang kerap dialami anak yang disebabkan hilangnya pengasuhan dan perhatian orang tua, serta tidak adanya tindakan preventif di masyarakat dapat kita sudahi. Anak merupakan anugerah yang harus kita jaga melalui pengasuhan positif dari orang tua dan perlakuan perlindungan anak di masyarakat.

5.Sampai dengan Juni 2020 angka pengaduan anak korban trafficking dan eksploitasi sudah merangkak 63 kasus di KPAI, untuk itu diperlukan langkah kerjasama dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani dan kita semua mampu mencegah sebelum terjadi pada anak-anak kita lainnya. (SL/JT.com)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB