Warga Grisenda Pertanyakan Sanksi Administrasi PT. Era Plastic

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dinas LH Jakarta Utara

Rapat Dinas LH Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Batalnya penyerahan bukti sanksi administrasi terhadap PT. Elastis Reka Aktif (ERA) Plastic, menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga terkait sikap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, Senin (24/8/2020) kemarin.

Pasalnya, undangan Dinas LH, adalah penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat terhadap pencemaran udara yang terjadi di pemukiman warga Komplek Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi, Jakarta Utara, oleh PT. Era Plastic.

Menanggapi hal tersebut, Kasudin LH, Achmad Hariadi mengatakan, bahwa penyampaian sanksi administrasi terhadap PT. ERA Plastic ditunda setelah adanya penjelasan hasil dari pengukuran stasiun pemantauan kualitas udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak PT. ERA Plastic dan warga minta supaya ada penjelasan dari unit Laboratorium LH daerah Provinsi DKI Jakarta,” katanya ketika dihubungi awak media.

Ketika ditannya, kapan penyerahan sanksi administrasi berikutnya? Dia mengatakan, secepatnya. “Saya minta secepatnya, pekan ini,” ujar Achmad Hariadi.

Namun, pernyataan Kasudin LH itu, tidak sejalan dengan keterangan warga yang ikut menghadiri rapat warga bahwa di dalam surat sanksi administrasi itu, sudah terinci kadar berat timbal polusi udara yang sudah melebihi ambang batas toleransi.

“Kita sebagai warga merasa heran, mengapa sanksi administrasi yang akan diserahkan itu tidak jadi diserahkan? Ada apa dengan bapak Kasudin? Apakah dengan tidak diterimanya surat sanksi administrasi itu berarti hasil laporan menjadi mentah?,” tannya Nardi.

Seharusnya, lanjut Nardi, Kasudin tidak boleh kena intervensi pihak perusahaan. Sebab, sudah ada rincian kesalahan yang tertuang dalam surat, sehingga perusahaan menolak menerima itu.

Nardi mengungkapkan, pihak perusahaan atau PT. ERA Plastic menolak menerima, karena alasan tidak dilibatkan dalam pemasangan Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Perusahaan Grisenda.

“Lah, kalau mereka dilibatkan apa itu namanya? Jika perusahaan mengetahui adanya kegiatan pemantauan kualitas udara terhadap pabriknya tentu perusahaan akan memasang strategi dong. Justru disaat perusahaan tidak tahu adanya pengintaian terhadap kegiatannya maka dapat ditemukan kesalahannya,” jelas Nardi.

Sementara, pemasangan Stasiun Pemantau Kualitas Udara itu dibiayai warga Perumahan Grisenda. Karena sudah tidak tahan lagi merasakan bau busuk selama ini. Oleh karena itu, kita selaku warga berusaha bagaimana mendapatkan bukti pencemaran itu.

“Sehingga, warga sepakat melakukan koordinasi dengan Dinas LH untuk memasang Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Perumahan. Hasilnya, memang sudah melampaui ambang batas toleransi. Untuk itu Pemerintah harus bertindak. Bertindaklah pemerintah. Selamat kan warga,” pinta Nardi.

Nardi pun, menyayangkan Kasudin LH yang tidak mengundang warga dalam rapat dan penyerahan sanksi administrasi itu.

“Kita sebagai warga yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke Pemerintah sudah sewajarnya dilibatkan. Masak mau diselesaikan tanpa kehadiran pengadu, inikan sudah tidak pas,” tandas Nardi.

Menurut informasi bahwa tempat dimana PT. ERA Plastic berdiri masuk zona home industri. Bukan pabrikan. Namun sejauh ini dinas Citata belum bisa dikonfirmasi.

Sementara, PT. Era Plastic, belum terkonfirmasi terkait berita ini, karena belum ada yang dapat dihubungi dari pihak perusahaan. (Dewi)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB