Hukum  

Proses Hukum Dihentikan, Pengusaha Ikan Muarabaru Ingkar Janji

Kapolsek Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra

BERITA JAKARTA – Meski perkaranya sudah dihentikan setelah menandatangani pernyataan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait penyebaran video hoaks virus Corona atau Covid-19. Namun, Budi seorang pengusaha belum merealisasikan janji baksos 50 ton beras kepada masyarakat Muarabaru, Jakarta Utara, sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan.

“Kedua orang pembuat dan penyebar video hoaks virus Corona itu koperatif kita periksa dan telah menyatakan penyesalannya. Akhir kasusnya, selesai dengan musyawarah bersedia dengan bakti sosial 50 ton beras,” kata Kapolsek Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra, Selasa (19/6/2020) lalu.

Namun kenyataannya, baksos 50 ton beras tersebut, hingga kini, belum juga dilaksanakan sebagaimana janji yang tertuang dalam keputusan musyawarah yang membebaskan kedua pelaku pengusaha Budi bersama anak buahnya, Erwin yang membuat dan penyebar video hoaks virus Corona atau Covid-19 tersebut.

“Mana sampai sekarang ngak ada janji itu. Padahal itu, janji moral dari pernyataan Budi yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani para saksi dalam kertas bermaterai yang harusnya sudah dilaksanakan,” terang Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Rahmat Irawan Simatupang, Kamis (20/8/2020).

Dia pun berharap, Budi segera merealisasikan penyataan kesanggupannya melakukan bakti sosial dengan membagikan 50 ton beras kepada masyarakat diwilayah Jakarta Utara, khusus wilayah Muarabaru dan melakukan permintaan maaf dalam 1 halaman penuh pada Media Nasional, sehingga proses hukum dihentikan.

Hal senada juga dikatakan, Kepala UPT Perumperindo, Arif Hidayat yang mengaku, belum mendengar adanya realisasi bakti sosial pembagian 50 ton beras konvensi penghentian laporan penyebaran video hoaks virus Corona itu.

“Saya tidak ikut dalam musyawarah itu. Tapi saya juga dikasih tahu adanya penyataan sanggup bakti sosial 50 ton beras kepada masyarakat dan permintaan maaf dimedia massa, tapi sampai saat ini, belum juga ada realisasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra, terkait adanya perjanjian realisasi baksos 50 ton beras tersebut belum dapat dihubungi. Ketika awak media datang hendak mengkonfirmasi, Kapolsek tidak ada dikantor.

Baca Juga  Soal Sengketa Informasi, Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir: Jaksa Dilarang Berpihak

“Maaf, pak Kapolsek tidak ada ditempat, sedang keluar makan siang,” ujar anggota piket jaga kepada awak media yang menyambangi.

Terpisah, Budi, yang membuat pernyataan janji baksos sebagai pelaku pembuat dan penyebar video hoaks virus Corona atau Covid-19 tersebut juga tidak menanggapi dengan baik ketika dihubungi awak media yang ingin mempertanyakan janji tersebut.

“Kau siapa? Ada apa? Ngapain kau mau ketemu dengan saya? Ngak ada waktu,” tutup Budi ketika dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

Informasi yang didapat, Budi adalah pengusaha ikan yang berkantor cukup besar di Kawasan Pelabuhan Muarabaru, Jakarta Utara, sebagai pelaku pembuat dan menyebar video hoaks virus Corona bersama anak buahnya, Erwin di Kawasan Muarabaru yang sempat viral dan menimbulkan kepanikan warga Muarabaru.

Budi membuat dan menyebarkan video hoaks virus Corona melalui content WhatsApp (WA) menyebut dengan narasi: “Muara Baru, ada Corona di Muarabaru, Muarabaru, Corona, Corona dijemput.”

Video yang berdurasi lebih kurang 22 detik itu, langsung viral dilingkungan pengusaha Muarabaru dan masyarakat, sehingga membuat semua warga menjadi panik atas kabar hoaks virus Corona yang dibuat Budi bersama anak buahnya tersebut.

Sekedar untuk diketahui, merujuk pada UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: