Proses Hukum Dihentikan, Pengusaha Ikan Muarabaru Ingkar Janji

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra

Kapolsek Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra

BERITA JAKARTA – Meski perkaranya sudah dihentikan setelah menandatangani pernyataan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait penyebaran video hoaks virus Corona atau Covid-19. Namun, Budi seorang pengusaha belum merealisasikan janji baksos 50 ton beras kepada masyarakat Muarabaru, Jakarta Utara, sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan.

“Kedua orang pembuat dan penyebar video hoaks virus Corona itu koperatif kita periksa dan telah menyatakan penyesalannya. Akhir kasusnya, selesai dengan musyawarah bersedia dengan bakti sosial 50 ton beras,” kata Kapolsek Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra, Selasa (19/6/2020) lalu.

Namun kenyataannya, baksos 50 ton beras tersebut, hingga kini, belum juga dilaksanakan sebagaimana janji yang tertuang dalam keputusan musyawarah yang membebaskan kedua pelaku pengusaha Budi bersama anak buahnya, Erwin yang membuat dan penyebar video hoaks virus Corona atau Covid-19 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mana sampai sekarang ngak ada janji itu. Padahal itu, janji moral dari pernyataan Budi yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani para saksi dalam kertas bermaterai yang harusnya sudah dilaksanakan,” terang Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Rahmat Irawan Simatupang, Kamis (20/8/2020).

Dia pun berharap, Budi segera merealisasikan penyataan kesanggupannya melakukan bakti sosial dengan membagikan 50 ton beras kepada masyarakat diwilayah Jakarta Utara, khusus wilayah Muarabaru dan melakukan permintaan maaf dalam 1 halaman penuh pada Media Nasional, sehingga proses hukum dihentikan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Hal senada juga dikatakan, Kepala UPT Perumperindo, Arif Hidayat yang mengaku, belum mendengar adanya realisasi bakti sosial pembagian 50 ton beras konvensi penghentian laporan penyebaran video hoaks virus Corona itu.

“Saya tidak ikut dalam musyawarah itu. Tapi saya juga dikasih tahu adanya penyataan sanggup bakti sosial 50 ton beras kepada masyarakat dan permintaan maaf dimedia massa, tapi sampai saat ini, belum juga ada realisasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra, terkait adanya perjanjian realisasi baksos 50 ton beras tersebut belum dapat dihubungi. Ketika awak media datang hendak mengkonfirmasi, Kapolsek tidak ada dikantor.

“Maaf, pak Kapolsek tidak ada ditempat, sedang keluar makan siang,” ujar anggota piket jaga kepada awak media yang menyambangi.

Terpisah, Budi, yang membuat pernyataan janji baksos sebagai pelaku pembuat dan penyebar video hoaks virus Corona atau Covid-19 tersebut juga tidak menanggapi dengan baik ketika dihubungi awak media yang ingin mempertanyakan janji tersebut.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Kau siapa? Ada apa? Ngapain kau mau ketemu dengan saya? Ngak ada waktu,” tutup Budi ketika dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

Informasi yang didapat, Budi adalah pengusaha ikan yang berkantor cukup besar di Kawasan Pelabuhan Muarabaru, Jakarta Utara, sebagai pelaku pembuat dan menyebar video hoaks virus Corona bersama anak buahnya, Erwin di Kawasan Muarabaru yang sempat viral dan menimbulkan kepanikan warga Muarabaru.

Budi membuat dan menyebarkan video hoaks virus Corona melalui content WhatsApp (WA) menyebut dengan narasi: “Muara Baru, ada Corona di Muarabaru, Muarabaru, Corona, Corona dijemput.”

Video yang berdurasi lebih kurang 22 detik itu, langsung viral dilingkungan pengusaha Muarabaru dan masyarakat, sehingga membuat semua warga menjadi panik atas kabar hoaks virus Corona yang dibuat Budi bersama anak buahnya tersebut.

Sekedar untuk diketahui, merujuk pada UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB