Kasus Mafia Tanah, Eksepsi Agus Sofyan Ditolak Majelis Hakim PN Cikarang

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa, Agus Sofyan, dalam kasus mafia tanah dipersidangan putusan selah, Selasa (5/5/2020).

Kepada Matafakta.com, Wakil Ketua PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ali Sobirin menegaskan, keputusan Majelis Hakim terkait keberatan terdakwa Agus Sofyan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Jadi diperintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan akan digelar kembali pada tanggal 14 Mei 2020 mendatang,” terang Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ali, keberatan terdakwa, Agus Sofyan, sebelumnya sudah diajukan pendapat atau jawaban eksepsi dari JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Maka sudah berimbang. Dan hari ini adalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan selah. Putusan selah itu, terkait dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP berisi tentang apakah Pengadilan berwenang mengadili atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua salah satu PN di Riau ini juga mengungkapkan masa tahanan kota, Agus Sofyan yang sering dipersoalkan. Agus Sofyan, sudah berkali-kali mengajukan setatusnya sebagai tahanan kota selama menjalankan proses hukumnya.

“Pengajuan pertama tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 April 2020. Kemudian diperpanjang lagi tanggal 11 April 2020 sampai dengan 09 Juli 2020,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan Calon Kepala Desa (Kades) Petahana Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di PN yang lain selain PN Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari PN Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa pada, Selasa 21 April 2020 lalu. (Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB