Pemerintah Rapat Pastikan Dana BOS Tepat Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Koordinator Bidang PMK Jalan Medan Merdeka Barat No.3 Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin Menko PMK Muhadjir. Tampak hadir, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu, Dirjen Kemendagri dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mewakili Menteri Agama Fachrul Razi.

Usia rapat, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa rapat membahas terkait tatakelola dana BOS tahun 2020, untuk memastikan dana BOS tepat sasaran, sampai ditujuan dan tidak ada manipulasi data serta pemanfaatannya tepat guna.

“Kita (Kemenag) saat ini tidak hanya bicara tatakelola, dan distrubusi dana BOS yang tepat, tapi kualitas belanja, kualitas penggunaan dana BOS, untuk apa, harus berorientasi kualitas, mutu madrasah secara keseluruhan,” kata Kamaruddin Amin.

Disampaikan Kamaruddin, bicara dana BOS di Kemenag, sudah tidak hanya tentang managemen distribusi yang tepat, tapi pemanfaatan kualitas madrasah, ekosistem madrasah secara umum, mutu proses belajar mengajar, dan mutu guru.

Dalam keterangan persnya, Deputi Kemenko PMK Agus Sartono menjelaskan, bahwa rapat juga membicarakan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Sekaligus memastikan pemanfaatan visi pendidikan agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta

Terkait penyaluran dana BOS, lanjut Agus, di Kemendikbud, sedang mencoba perpendek penyaluran dana Bos yang tahun lalu masih terpusat, dan sekarang langsung ke sekolah.

“Pemanfaatan anggaran dana BOS sekarang langsung ke Sekolah. Seperti Rehab dan lain-lain,” kata Agus.

Selain itu, tentang penyaluran dana Bos harus berdasarkan jumlah siswa. Untuk itu, Kemendikbud, harus dapat memastikan jumlah siswa yang sesungguhnya untuk penentuan besaran dana Bos. (Usan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB