BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar inspeksi mendadak atau sidak peredaran masker di Kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Polisi menemukan peredaran masker yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Ada beberapa yang kita temukan tidak ada SNI atau standar dari Dinkes,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2020).
Yusri mengatakan, masker yang diperjualbelikan seharusnya memiliki standar SNI. Hal itu penting, karena masker yang tidak SNI itu itu tidak memiliki lapisan antivirus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fungsinya ini tidak ada ini cuma dua lapis aja fungsinya hanya untuk hilangkan debu saja. Tetapi untuk masker bedah yang ada itu ada anti virusnya. Berlaku sampai 3 jam itu yang paling rendah. Kalau N-95 itu sampai 6-10 jam ini kita tidak temukan,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, temuan banyaknya masker yang tidak SNI akan diselidiki terkait izin peredarannya. Polisi, akan menindak tegas oknum yang memproduksi masker ilegal seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kita dalam hal ini PMJ terus akan sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada, ini merugikan masyarakat. PMJ sudah ungkap tempat penimbunan masker yang ada, termasuk pabrik masker ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan didampingi Kanit 3 Indag Kompol Riki Yariandi mengimbau produsen, distributor dan sales agar tidak memanfaatkan situasi penyebaran virus Corona di dalam Negeri.
Polisi tambah Iwan, jika kedapatan memanfaatkan dengan memainkan harga yang cukup tinggi dalam situasi ini akan ditindak tegas.
“Sekali lagi kami imbau kepada para produsen, para distributor dan sales-sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptic yang dibutuhkan masyarakat saat ini kami akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Yon)
BeritaEkspres Group