Soal Boss PT. RAP, BPPK-RI: Luar Biasa PMJ Klarifikasi Pake Dijemput

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba mengapresiasi kinerja Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) yang menjemput boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Rizka Alfiani bersama 6 orang lainnya dikantornya di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara, Selasa (18/2/2020) kemarin.

“Biasanya, polisi kalau untuk klarifikasi itu cukup melayangkan surat panggilan. Jarang mau menjeput kecuali memang yang bersangkutan selalu mangkir, sehingga ada upaya paksa untuk itu,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (21/2/2020).

Jhonson Purba, SH, MH

Meski begitu sambung Jhonson, dia tidak mau berprasangka buruk atas kinerja Kepolisian, karena itu merupakan kewenangannya selaku penyidik. Namun, dia mengaku baru tahu jika aparat Kepolisian mau turun menjemput hanya sekedar untuk mengklarifikasi pemborong proyek gedung baru SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang belakangan ramai menjadi pemberitaan di Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kalo memang betul begitu perlu di apresiasi, karena jarang terjadi. Biasanya, kalo polisi sudah turun begitu apalagi sampai 8 orang jarang yang dijemput bisa pulang, karena kurang bukti. Sebab, kalau sudah turun begitu polisi sudah memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, dari pemberitaan beberapa media yang beredar bahwa ditemukan satu laci penuh berbagai macam stempel bahkan ada yang menyebut satu cover mulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dibawa petugas Jatanras PMJ dari kantor yang bersangkutan yakni, PT. RAP di Desa Sukamahi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Itukan kesaksian dari Ketua RT setempat bernama Kinan yang ikut berada dilokasi. Dalam video yang beredar juga petugas kepolisian sangat jelas ketika mempertanyakan keberadaan stempel Pemerintah itu. Coba video itu diamati lagi, sehingga kita agak bingung dengan cerita ini. Apa video itu palsu atau rekayasa saya ngak tahu, tapi cukup aneh bagi saya” kata Jhonson.

Namun demikian lanjut Jhonson itu merupakan kewenangan polisi, tinggal nanti proses dugaan korupsinya yang kini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Apakah nanti, hasilnya sama dengan penyidik PMJ bahwa dugaan korupsinya juga tidak cukup bukti untuk menjerat pihak swasta dan pihak Pemerintah, karena berkaitan dengan anggaran.

“Itukan kemaren bicara pidananya dugaan pemalsuan dokumen Negara. Kalo Kejari kan bicara dugaan korupsinya terkait proyek gedung baru SMPN 3 Karang Bahagia yang dinilai ada potensi kerugian Negara disana seperti tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja atau RAB melihat kondisi bangunan yang katanya memprihatinkan. Tinggal kita tunggu hasil penyidik Kejaksaan Cikarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ, akhirnya memulangkan boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Rizka Alfiani, selaku kontraktor proyek Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3, Karang Bahagia, senilai Rp13,2 miliar yang sebelumnya digelandang secara paksa bersama 6 orang lainnya dari kantornya di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat

Kepada awak media, Kasubnit Jatanras Reskrimum PMJ, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan kerana pidana umum, sehingga yang bersangkutan dipulangkan, termasuk dia menampik, bahwa tidak ada penangkapan atau penjemputan secara paksa sesuai dengan beredarnya video berdurasi kurang dari satu menit tersebut.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Kami, tidak cukup bukti untuk melanjutkan kerana pidana umum. Makanya, yang bersangkutan dipulangkan. Penjemputan atau penangkapan paksa juga ngak ada melainkan hanya klarifikasi,” pungkas AKBP Jerry Siagian.

Seperti diketahui, beredar video penangkapan boss kontraktor PT. RAP, Rizka Alfiani, bersama 6 orang lainnya yang diciduk dari kantornya diwilayah RT03/RW06, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

Diungkapkan Ketua RT setempat, Kinan, bahwa petugas Kepolisian datang sekitar pukul 16.00 WIB, berjumlah 8 orang berpakaian bebas dengan mengendarai satu Honda Mobilio dan satu kendaraan sepeda motor roda dua. Tiba dilokasi, petugas langsung melakukan pertanyaan dan penggeledahan di kantor PT. RAP milik, Rizka Alfiani.

Dalam pengeledahan, petugas PMJ menemukan satu laci penuh berbagai macam stempel Pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga stempel Dinas yang bukan kewenangannya sesuai perdebatan petugas Jatanras PMJ ketika melakukan pengeledahan dan penangkapan dilokasi.

Hasil penggeledahan, petugas Jatantas PMJ menggelandang 7 orang berserta barang bukti dua unit computer, 3 map dokumen bersama satu koper berbagai macam stempel Pemerintah yang diboyong bersama 7 orang ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua anak buah, Rizka tampak diborgol petugas Jatanras Polda hanya, Rizka Alfiani yang tidak diborgol, lantaran terus melawan petugas hingga ke-7 orang tersebut dibawa ke dalam mobil,” pungkas Kinan dalam kesaksiannya. (Ind/Mul)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB