Soal Boss PT. RAP, BPPK-RI: Luar Biasa PMJ Klarifikasi Pake Dijemput

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba mengapresiasi kinerja Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) yang menjemput boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Rizka Alfiani bersama 6 orang lainnya dikantornya di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara, Selasa (18/2/2020) kemarin.

“Biasanya, polisi kalau untuk klarifikasi itu cukup melayangkan surat panggilan. Jarang mau menjeput kecuali memang yang bersangkutan selalu mangkir, sehingga ada upaya paksa untuk itu,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (21/2/2020).

Jhonson Purba, SH, MH

Meski begitu sambung Jhonson, dia tidak mau berprasangka buruk atas kinerja Kepolisian, karena itu merupakan kewenangannya selaku penyidik. Namun, dia mengaku baru tahu jika aparat Kepolisian mau turun menjemput hanya sekedar untuk mengklarifikasi pemborong proyek gedung baru SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang belakangan ramai menjadi pemberitaan di Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kalo memang betul begitu perlu di apresiasi, karena jarang terjadi. Biasanya, kalo polisi sudah turun begitu apalagi sampai 8 orang jarang yang dijemput bisa pulang, karena kurang bukti. Sebab, kalau sudah turun begitu polisi sudah memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, dari pemberitaan beberapa media yang beredar bahwa ditemukan satu laci penuh berbagai macam stempel bahkan ada yang menyebut satu cover mulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dibawa petugas Jatanras PMJ dari kantor yang bersangkutan yakni, PT. RAP di Desa Sukamahi.

“Itukan kesaksian dari Ketua RT setempat bernama Kinan yang ikut berada dilokasi. Dalam video yang beredar juga petugas kepolisian sangat jelas ketika mempertanyakan keberadaan stempel Pemerintah itu. Coba video itu diamati lagi, sehingga kita agak bingung dengan cerita ini. Apa video itu palsu atau rekayasa saya ngak tahu, tapi cukup aneh bagi saya” kata Jhonson.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

Namun demikian lanjut Jhonson itu merupakan kewenangan polisi, tinggal nanti proses dugaan korupsinya yang kini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Apakah nanti, hasilnya sama dengan penyidik PMJ bahwa dugaan korupsinya juga tidak cukup bukti untuk menjerat pihak swasta dan pihak Pemerintah, karena berkaitan dengan anggaran.

“Itukan kemaren bicara pidananya dugaan pemalsuan dokumen Negara. Kalo Kejari kan bicara dugaan korupsinya terkait proyek gedung baru SMPN 3 Karang Bahagia yang dinilai ada potensi kerugian Negara disana seperti tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja atau RAB melihat kondisi bangunan yang katanya memprihatinkan. Tinggal kita tunggu hasil penyidik Kejaksaan Cikarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ, akhirnya memulangkan boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Rizka Alfiani, selaku kontraktor proyek Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3, Karang Bahagia, senilai Rp13,2 miliar yang sebelumnya digelandang secara paksa bersama 6 orang lainnya dari kantornya di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat

Kepada awak media, Kasubnit Jatanras Reskrimum PMJ, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan kerana pidana umum, sehingga yang bersangkutan dipulangkan, termasuk dia menampik, bahwa tidak ada penangkapan atau penjemputan secara paksa sesuai dengan beredarnya video berdurasi kurang dari satu menit tersebut.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

“Kami, tidak cukup bukti untuk melanjutkan kerana pidana umum. Makanya, yang bersangkutan dipulangkan. Penjemputan atau penangkapan paksa juga ngak ada melainkan hanya klarifikasi,” pungkas AKBP Jerry Siagian.

Seperti diketahui, beredar video penangkapan boss kontraktor PT. RAP, Rizka Alfiani, bersama 6 orang lainnya yang diciduk dari kantornya diwilayah RT03/RW06, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

Diungkapkan Ketua RT setempat, Kinan, bahwa petugas Kepolisian datang sekitar pukul 16.00 WIB, berjumlah 8 orang berpakaian bebas dengan mengendarai satu Honda Mobilio dan satu kendaraan sepeda motor roda dua. Tiba dilokasi, petugas langsung melakukan pertanyaan dan penggeledahan di kantor PT. RAP milik, Rizka Alfiani.

Dalam pengeledahan, petugas PMJ menemukan satu laci penuh berbagai macam stempel Pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga stempel Dinas yang bukan kewenangannya sesuai perdebatan petugas Jatanras PMJ ketika melakukan pengeledahan dan penangkapan dilokasi.

Hasil penggeledahan, petugas Jatantas PMJ menggelandang 7 orang berserta barang bukti dua unit computer, 3 map dokumen bersama satu koper berbagai macam stempel Pemerintah yang diboyong bersama 7 orang ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua anak buah, Rizka tampak diborgol petugas Jatanras Polda hanya, Rizka Alfiani yang tidak diborgol, lantaran terus melawan petugas hingga ke-7 orang tersebut dibawa ke dalam mobil,” pungkas Kinan dalam kesaksiannya. (Ind/Mul)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:24 WIB

Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB