Potensi Rugikan Negara, Kejati Kaltim Temukan 400 IUP Bermasalah

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan sebanyak 400 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bermasalah.

“Dalam temuan itu, ada 400 IUP bermasalah dan sudah diinventarisir untuk diklarifikasi Satuan Tugas Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan yang telah kami bentuk sebelumnya,” terang Kejati Kaltim, Dr. Chaerul Amir, SH, MH kepada Matafakta.com, Minggu (19/01/2020).

Satua tugas (Satgas) Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan (PUPH) yang dibentuk, Chaerul Amir terdiri dari, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono, SH, MH, sebagai Ketua Tim dan sebagai Wakilnya adalah, GM Pasek Swardhnyana, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.

Dalam tugasnya, Satgas Tim PUPH yang membawahi 3 unit kerja di Kejati, menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria serta perguruan tinggi.

Saat ini, lanjut Chaerul Amir, Satgas PUPH bentukan Kejati Kaltim tengah sedang memetakan (mapping) 400 IUP bermasalah dari 1.400 IUP di Kaltim yang masuk dalam kategori unsur kesalahan administrasi, terkait masalah keperdataan atau ada unsur pidananya.

“Saat ini Satgas Tim PUPH tengah melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap 400 IUP bermasalah (non clear dan clean) di Provinsi Kaltim yang kejadiannya sudah berlangsung lama,” ungkapnya.

Dalam proses sambung Chaerul Amir, inventarisasi dan klarifikasi itu, pihaknya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.

“Setelah kami dapat duduk permasalahannya, barulah kami mengambil sikap terhadap 400 IUP bermasalah (non clean dan clear) yang kejadiannya sudah berlangsung lama tersebut,” ulasnya.

Misalnya, kata Chaerul Amir, terhadap pengusaha atau perusahaam dari 400 IUP yang bermasalah itu akan ditertibkan atau ditagih hak negara dan Pemerintah Daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kajati Aceh itu mengungkapkan, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks lantaran ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.

Di sisi lain tambah Chaerul Amir, permasalahannya adalah ada pengusaha atau perusahaan yang punya ijin tapi menambang di tempat lain atau menambang di kawasan hutan negara.

“Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus. Ini semua sedang kami petakan, sehingga dalam waktu dekat, kami sudah bisa bersikap,” pungkasnya. (Syam/BBG)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB