Potensi Rugikan Negara, Kejati Kaltim Temukan 400 IUP Bermasalah

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan sebanyak 400 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bermasalah.

“Dalam temuan itu, ada 400 IUP bermasalah dan sudah diinventarisir untuk diklarifikasi Satuan Tugas Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan yang telah kami bentuk sebelumnya,” terang Kejati Kaltim, Dr. Chaerul Amir, SH, MH kepada Matafakta.com, Minggu (19/01/2020).

Satua tugas (Satgas) Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan (PUPH) yang dibentuk, Chaerul Amir terdiri dari, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono, SH, MH, sebagai Ketua Tim dan sebagai Wakilnya adalah, GM Pasek Swardhnyana, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tugasnya, Satgas Tim PUPH yang membawahi 3 unit kerja di Kejati, menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria serta perguruan tinggi.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Saat ini, lanjut Chaerul Amir, Satgas PUPH bentukan Kejati Kaltim tengah sedang memetakan (mapping) 400 IUP bermasalah dari 1.400 IUP di Kaltim yang masuk dalam kategori unsur kesalahan administrasi, terkait masalah keperdataan atau ada unsur pidananya.

“Saat ini Satgas Tim PUPH tengah melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap 400 IUP bermasalah (non clear dan clean) di Provinsi Kaltim yang kejadiannya sudah berlangsung lama,” ungkapnya.

Dalam proses sambung Chaerul Amir, inventarisasi dan klarifikasi itu, pihaknya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.

“Setelah kami dapat duduk permasalahannya, barulah kami mengambil sikap terhadap 400 IUP bermasalah (non clean dan clear) yang kejadiannya sudah berlangsung lama tersebut,” ulasnya.

Misalnya, kata Chaerul Amir, terhadap pengusaha atau perusahaam dari 400 IUP yang bermasalah itu akan ditertibkan atau ditagih hak negara dan Pemerintah Daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kajati Aceh itu mengungkapkan, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks lantaran ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.

Di sisi lain tambah Chaerul Amir, permasalahannya adalah ada pengusaha atau perusahaan yang punya ijin tapi menambang di tempat lain atau menambang di kawasan hutan negara.

“Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus. Ini semua sedang kami petakan, sehingga dalam waktu dekat, kami sudah bisa bersikap,” pungkasnya. (Syam/BBG)

Berita Terkait

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB