Potensi Rugikan Negara, Kejati Kaltim Temukan 400 IUP Bermasalah

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan sebanyak 400 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bermasalah.

“Dalam temuan itu, ada 400 IUP bermasalah dan sudah diinventarisir untuk diklarifikasi Satuan Tugas Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan yang telah kami bentuk sebelumnya,” terang Kejati Kaltim, Dr. Chaerul Amir, SH, MH kepada Matafakta.com, Minggu (19/01/2020).

Satua tugas (Satgas) Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan (PUPH) yang dibentuk, Chaerul Amir terdiri dari, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono, SH, MH, sebagai Ketua Tim dan sebagai Wakilnya adalah, GM Pasek Swardhnyana, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tugasnya, Satgas Tim PUPH yang membawahi 3 unit kerja di Kejati, menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria serta perguruan tinggi.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Saat ini, lanjut Chaerul Amir, Satgas PUPH bentukan Kejati Kaltim tengah sedang memetakan (mapping) 400 IUP bermasalah dari 1.400 IUP di Kaltim yang masuk dalam kategori unsur kesalahan administrasi, terkait masalah keperdataan atau ada unsur pidananya.

“Saat ini Satgas Tim PUPH tengah melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap 400 IUP bermasalah (non clear dan clean) di Provinsi Kaltim yang kejadiannya sudah berlangsung lama,” ungkapnya.

Dalam proses sambung Chaerul Amir, inventarisasi dan klarifikasi itu, pihaknya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.

“Setelah kami dapat duduk permasalahannya, barulah kami mengambil sikap terhadap 400 IUP bermasalah (non clean dan clear) yang kejadiannya sudah berlangsung lama tersebut,” ulasnya.

Misalnya, kata Chaerul Amir, terhadap pengusaha atau perusahaam dari 400 IUP yang bermasalah itu akan ditertibkan atau ditagih hak negara dan Pemerintah Daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kajati Aceh itu mengungkapkan, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks lantaran ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.

Di sisi lain tambah Chaerul Amir, permasalahannya adalah ada pengusaha atau perusahaan yang punya ijin tapi menambang di tempat lain atau menambang di kawasan hutan negara.

“Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus. Ini semua sedang kami petakan, sehingga dalam waktu dekat, kami sudah bisa bersikap,” pungkasnya. (Syam/BBG)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB