Corona, Sidang Pidana Calon Kades Segara Makmur Tetap Jalan  

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2020 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri Periode 2020-2026, tetap berjalan sesuai jadwal di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, Humas PN Cikarang, Navis mengatakan, persidangan terdakwa, Agus Sofyan, tetap berjalan sesuai dengan jadwal yaitu gelaran sidang kedua pada minggu depan yakni, Selasa 7 April 2020, karena berstatus tahanan luar atau tahanan kota.

“Selama darurat virus Corona atau Covid-19 memang sekarang diterapkan persidangan secara online atau vicon. Tapi, berhubung yang bersangkutan tidak ditahan di Lapas, karena sebagai tahanan kota, sehingga tidak bisa diterapkan,” katanya, Sabtu (4/4/2020).

Namun demikian lanjut Navis, PN Cikarang tetap melakukan pembatasan pengunjung pada gelaran persidangan tersebut, termasuk pihak keluarga tidak diperkenankan masuk atau hadir diruang persidangan, sesuai himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri.

“Sidang tetap terbuka, namun dibatasi pengunjungnya. Bahkan pihak keluarga sendiri, tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan. Sekarang kan sudah tidak boleh ramai–ramai lagi di ruang persidangan sesuai himbauan Pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Sub-Direktorat Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), meringkus Kepala Desa Segara Makmur, para Staf, hingga mantan Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti melakukan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu pada September 2018 lalu.

Terungkapnya kasus itu, bermula ada seorang pemilik tanah berinisial L tahun 2014 mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah lengkap memiliki girik yang disertai surat keterangan tidak sengketa dan surat kematian.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Surat-surat tersebut, ditandatangani lengkap Kepala Dusun (Kadus) hingga Camat juga keterangan waris seolah-olah telah terjadi jual-beli pada objek tanah tersebut. Dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut, tercatat secara resmi di Kantor Kecamatan.

Merasa jadi korban mafia tanah, L kemudian melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti kepemilikan sertifikat asli yang menerangkan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan miliknya dengan luas 7.700 meter persegi senilai Rp23 miliar. (Ind/Mul)

Berita Terkait

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB