Cegah Korupsi Corona KPK Terbitkan SE PBJ

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK: Firli Bahuri

Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan coroba virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP-RI.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (2/4/2020) malam.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan virus Corona atau Covid-19 ini,” tegas Firli.

Dikatakan Firli, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya, telah menugaskan Deputi Pencegahan untuk menempatkan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB.

“Selain itu, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

SE PBJ penanganan Covid-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait.

Ketua KPK Firli, juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran (SE) tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi ditengah penanganan wabah Covid-19.

“Kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa, Korupsi Di Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati,” warning Ketua KPK Firli.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

Firli juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana yang pendampingannya dilakukan LKPP bersama BPKP.

“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan atau kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB