BERITA JAKARTA – Setelah turun putusan pidana perbankan Henry Surya ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), perhatian korban dan masyarakat tertuju kepada aset sitaan yang akan dibagikan ke para korban KSP Indosurya. Alhasil, kasus pemalsuan lepas dari sorotan masyarakat.
Diketahui kasus pemalsuan Henry Surya bermula dari adanya Laporan Polisi (LP) Type A Nomor: 0086 yang di buat penyidik Bareskrim Polri atas kordinasi dan arahan dari Kabareskrim, Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD imbasnya dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang melepaskan, Henry Surya dari pidana Perbankan.
Dengan keluarnya hasil putusan Kasasi yang mempidanakan dan memutus Henry Surya bersalah, perhatian masyarakat kini tertuju kepada eksekusi putusan Kasasi tersebut, terutama pada eksekusi barang sitaan hasil kejahatan bernilai Rp2 Triliun lebih. Kini kasus pemalsuan menguap dan tidak ada lagi beritanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mempertanyakan kelanjutan laporan polisi Nomor: 0086 tersebut. Pasalnya, berita terakhir kasus pemalsuan sudah tahap 2 Kejaksaan pada tanggal 13 Mei 2023 berdasarkan release Mabes Polri.
Namun, hingga Oktober 2023 kasus tersebut tidak kunjung disidangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apakah ada kongkalikong oknum mafia hukum? Pemerintah, terutama Kemenkopolhukam wajib mengatensi kasus pemalsuan ini. Jangan sampai lepas penjahat dari jeratan hukum.
Terlebih, tambah Bambang, kasus pemalsuan ini akan daluarsa penuntutan setelah 12 tahun yaitu di 2024 ini yang hanya tersisa 2 bulan lagi. Henry Surya patut di hukum maksimal, karena merugikan 24,000 korban dengan kerugian Rp106 Triliun sesuai data Kejaksaan.
“Menkopolhukam, Mahfud MD wajib periksa kedua belah pihak, baik Mabes Polri maupun Kejagung untuk mencari tahu apakah benar sudah terjadi Tahap 2 atau belum dan sampai dimana status berkas tersebut agar para korban memperoleh kepastian hukum,” pungkas Bambang. (Indra)