Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya

Foto: Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA ‐ Dugaan ambigu oknum Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait perkara jual beli Apartemen di wilayah Jakarta Pusat, dari ranah Pidana menjadi perkara Perdata, kontan menuai cibiran masyarakat.

Menurut Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.

“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan saksi korban,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu lanjut Alex biasà disapa, menyarankan agar pihak saksi korban melakukan upaya hukum dengan minta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri dan Jaksa Agung RI atas hasil proses hukum selama 4 tahun di Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan gelar perkara secara khusus.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

“Nantinya gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri para ahli hukum dengan dihadiri saksi korban. Yang tentunya hasilnya bisa diberikannya sesuai ketentuan hukum dan keadilan,” imbuh Alex.

Seperti diketahui Jaksa Peneliti Suparjan, laksana Roro Jonggrang yang mampu membangun candi dalam satu malam. Simsalabim opini konon perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah Keperdataan.

Pasalnya, diduga dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah Pidana melainkan Keperdataan.

Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Baca Juga :  Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan bahwa perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah Keperdataan.

Ditengarai pimpinan Kejati DKI melalui Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.

Padahal, informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta Jaksa Peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai petunjuk Jaksa.

Alhasil, empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus Pidana Perlindungan Konsumen dibilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan Jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21. (Sofyan)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB