Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya

Foto: Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA ‐ Dugaan ambigu oknum Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait perkara jual beli Apartemen di wilayah Jakarta Pusat, dari ranah Pidana menjadi perkara Perdata, kontan menuai cibiran masyarakat.

Menurut Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.

“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan saksi korban,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu lanjut Alex biasà disapa, menyarankan agar pihak saksi korban melakukan upaya hukum dengan minta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri dan Jaksa Agung RI atas hasil proses hukum selama 4 tahun di Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan gelar perkara secara khusus.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

“Nantinya gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri para ahli hukum dengan dihadiri saksi korban. Yang tentunya hasilnya bisa diberikannya sesuai ketentuan hukum dan keadilan,” imbuh Alex.

Seperti diketahui Jaksa Peneliti Suparjan, laksana Roro Jonggrang yang mampu membangun candi dalam satu malam. Simsalabim opini konon perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah Keperdataan.

Pasalnya, diduga dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah Pidana melainkan Keperdataan.

Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan bahwa perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah Keperdataan.

Ditengarai pimpinan Kejati DKI melalui Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.

Padahal, informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta Jaksa Peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai petunjuk Jaksa.

Alhasil, empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus Pidana Perlindungan Konsumen dibilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan Jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB