Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Singgih Prananto Siam alias Ahiang terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu mengaku, tidak ada barang bukti sabu dalam dirinya, ketika ditangkap polisi Polsek Swah Besar Jakarta Pusat pada Jumat 26 Januari 2024.

“Ketika saya ditangkap dan digeledah polisi Polsek Sawah Besar, tidak ditemukan sabu-sabu,” ujar Ahiang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Susanto diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Terdakwa Ahiang juga menyangkal narkoba sabu-sabu yang disita oleh penyidik Polsek Sawah Besar yang dijadikan barang bukti dipersidangan bukan miliknya.

“Jadi barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari rumah yang terdakwa tinggali, ini milik siapa?,” tanya Hakim. “Tidak tahu,” ucapnya.

Setelah Majelis Hakim selesai bertanya, kini giliran Penuntut Umum Ismi Khairunisa mempertegas pertanyaan Majelis Hakim soal sabu-sabu yang didapat oleh penyidik Polsek Sawah dari tempat tinggal terdakwa Ahiang.

“Saya hanya mempertegas sabu-sabu ini diperoleh dari mana,?” tanya Jaksa Ismi. “Dari dalam rumah,” jawabnya. “Bagaimana polisi bisa mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah?” cecar Jaksa. “Polisi ambil kunci rumah dari dalam saku celana saya,” tutur Ahing lagi.

“Bagaimana polisi bisa ambil kunci rumah dari dalam saku celana anda?” Jaksa Ismi kembali bertanya. “Karena polisi geledah saku celana saya dan ditemukan kunci rumah,” jelas dia.

Kemudian Ahiang pun akhirnya menjelaskan kronologis saat dirinya ditangkap polisi. Saat itu Jumat 26 Januari 2024 malam mau pulang dari warung kopi, tiba-tiba dari belakang ada orang memiting batang lehernya.

“Mengaku dari Polsek Sawah Besar. Kemudian polisi langsung menggeledah tubuh saya dan ditemukan kunci rumah, handphone dan uang Rp200 ribu,” jelasnya.

Ahiang juga mengakui bahwa penyidik tidak memberitahu jika dirinya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, saat dilakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap dua, red) dari penyidik Polsek Sawah Besar kepada Penuntut Umum.

Saat tiba, sambung Ahiang dikantor Kejari Jakarta Pusat, dirinya hanya ditanya seputar permasalahan perkaranya dihadapan Jaksa Ismi. “Iya saya ingat. Saya cuma ditanya-tanya aja,” aku Ahiang.

Saat Majelis Hakim memberikan kesempatan bertanya kepada Kuasa Hukum Ahiang, Raden Nuh juga mengulik perihal sikap penyidik Polres Jakarta Pusat yang diam-diam membawa kliennya ke Kejari Jakarta Pusat tanpa memberitahu keluarga Ahiang.

“Iya saya tanya sama penyidik mau dibawa kemana saya? Tapi malah tidak dijawab oleh penyidik,” katanya.

Ahiang juga tidak mengetahui bahwa Penuntut Umum perkaranya adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo bukan Jaksa Ismi Khairunisa.

“Apakah saudara juga mengetahui bahwa Penuntut Umum saudara terdakwa adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo?,” tanya Pengacara Raden Nuh. “Tidak tahu,” pungkas Akhiang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB