“Saddan Sitorus Teriak Di Media Tidak Bersalah, Namun Kenapa Tidak Hadir Beri Keterangan Dikepolisian?”
BERITA JAKARTA – Saddan Sitorus terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil nampaknya cuma berani berteriak di media yang mengaku dirinya tidak bersalah. Namun, kenyataannya setelah dipanggil Kepolisian Resort Jakarta Utara untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas.
Seperti diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi sebagai pengacara di kantor LQ Indonesia Law Firm, karena telah melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” kata Phioruci Pangkaraya selaku pelapor dugaan penggelepan.
Sebelumnya, Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena menurutnya LQ Indonesia Law Firm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat tanpa persetujuan dirinya.
“LQ Indonesia Law Firm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer,” ucap Saddan Sitorus.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi keterangan Saddan Sitorus mengatakan, dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.
“Termasuk hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya. LQ Indonesia Law Firm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus,” jelas Bambang kepada Matafakta.com, Selasa (22/8/2023).
Lebih jauh Bambang menjelaskan yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Law Firm ketika diminta. Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum.
“Seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar sebagai pengacara harusnya datang saja ke Kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara kepolisian. Informasi yang kami terima, terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi Kepolisian,” ulasnya.
Jika benar, lanjut Bambang, kenapa Saddan Sitorus menghindar dari proses hukum? Kita buktikan saja di Pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah.
“Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ngak ada integritas sama sekali,” sindir Bambang.
Phiorusi sebagai pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi untuk dikembalikan mobilnya dan diminta cabut laporan polisi.
“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” pungkas Phioruci. (Indra)