LQ Indonesia Law Firm: Saddan Sitorus Kalau Benar, Kenapa Takut Dipanggil Polisi?

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

“Saddan Sitorus Teriak Di Media Tidak Bersalah, Namun Kenapa Tidak Hadir Beri Keterangan Dikepolisian?”

BERITA JAKARTA – Saddan Sitorus terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil nampaknya cuma berani berteriak di media yang mengaku dirinya tidak bersalah. Namun, kenyataannya setelah dipanggil Kepolisian Resort Jakarta Utara untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas.

Seperti diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi sebagai pengacara di kantor LQ Indonesia Law Firm, karena telah melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” kata Phioruci Pangkaraya selaku pelapor dugaan penggelepan.

Sebelumnya, Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena menurutnya LQ Indonesia Law Firm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat tanpa persetujuan dirinya.

“LQ Indonesia Law Firm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer,” ucap Saddan Sitorus.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi keterangan Saddan Sitorus mengatakan, dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.

“Termasuk hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya. LQ Indonesia Law Firm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus,” jelas Bambang kepada Matafakta.com, Selasa (22/8/2023).

Lebih jauh Bambang menjelaskan yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Law Firm ketika diminta. Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar sebagai pengacara harusnya datang saja ke Kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara kepolisian. Informasi yang kami terima, terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi Kepolisian,” ulasnya.

Jika benar, lanjut Bambang, kenapa Saddan Sitorus menghindar dari proses hukum? Kita buktikan saja di Pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah.

“Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ngak ada integritas sama sekali,” sindir Bambang.

Phiorusi sebagai pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi untuk dikembalikan mobilnya dan diminta cabut laporan polisi.

“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” pungkas Phioruci. (Indra)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB