Polres Tangerang Kota Diminta Serius Proses Laporan Dugaan Advokat Bodong Juristo

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

“Advokat Bodong Meresahkan, Masyarakat Minta Agar Kapolres Tangerang Kota Tegas Proses Laporan Polisi”

BERITA TANGERANG – Jaman millenial di Indonesia muncul banyak kepalsuan atau istilah bodong, ada akun bodong, Investasi Bodong, bahkan kini muncul gelar bodong dan Advokat Bodong. Kini yang sedang menarik perhatian adalah seorang bernama Juristo yang mengunakan gelar Sarjana Hukum (SH) dan profesi Advokat Bodong.

Juristo yang dikenal awal muncul di Podcast Uya Kuya dan menuduh Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi dan menyebut dirinya sebagai pengacara dan lulusan Sarjana Hukum (SH). Namun ternyata, hasil penelusuran Pangkalan Data Dikti, Juristo belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 5. Belum di Wisuda dan belum ada ijazah SH-nya,” terang Ketua STIH Gunung Jati, Dr. Kushartoyo, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, terkait klaim pendidikan dan status, Juristo.

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan di media, terlapor Juristo mengaku sebagai Kuasa Hukum Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari (RSO), termasuk dalam menyurati Dewan Pers atas pemberitaan Media Wartahukum dan Wartasidik.

Dalam surat yang diterima oleh Dewan Pers, Juristo mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum untuk mewakili Raja Sapta Oktohari (RSO) melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers terkait pemberitaan.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Setelah kita telusuri ternyata Juristo belum lulus masih kuliah dan belum berstatus Advokat. Makanya kita polisikan ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan pengunaan gelar palsu sebagaimana melanggar UU Diknas,” tegas Pimpinan Redaksi Warta Sidik, Tommy, Minggu (23/7/2023).

Disampaikan Tommy, bahwa keberadaan oknum-oknum seperti Juristo, tentunya sangat meresahkan masyarakat. Juristo belum lulus SH sudah berani membuat surat berisi keterangan palsu dan mengaku sebagai Advokat ke Dewan Pers untuk mendiskreditkan media.

“Kepolisian diminta tegas dan berani tegakkan hukum terhadap Juristo Advokat Bodong ini. Tindakannya meresahkan masyarakat. Perkataan dan keterangan dari mulutnya penuh kebohongan dan dusta,” tegas Tommy.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Selain media, ternyata Juristo juga dipolisikan karena mengunakan gelar dan profesi palsu oleh LQ Indonesia Law Firm. Juristo dilaporkan karena ucapannya yang penuh kebohongan yang mengaku sebagai Advokat menyerang dan memfitnah LQ Indonesia Law Firm di publik melalui media.

“Muncul di Uya Kuya memberikan keterangan palsu yang tidak benar, seluruh keluarga Alvin Lim juga di fitnah. Saya polisikan agar menjadi pelajaran untuk tidak bersaksi dusta, karena kebohongannya merugikan LQ Indonesia Law Firm dan keluarga kami,” ujar Phioruci.

Tommy meminta agar Kapolres Metro Tangerang menindak tegas Juristo yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Tegakkan hukum dan berani menindak Aparat Penegak Hukum (APH) palsu yang nantinya hanya akan merusak dan mencemarkan reputasi Aparat penegak hukum.

“Saya juga meminta agar segenap insan pers membantu mengawal kasus ini, untuk menjadi pelajaran jangan sampai ada Advokat Bodong berani menghalangi kebebasan pers. Saya ingin agar kasus pemalsuan Juristo ini diproses sampai Pengadilan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB