Kasus Investasi, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Keterlibatan Raja Sapta Oktohari

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Beredar dimasyarakat, video Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang kembali membongkar dugaan pidana yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam kaitan dengan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang gagal bayar senilai kurang lebih Rp8 triliun dari 6000 korban investor.

Video tersebut menjelaskan dimana RSO merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. MPIP dan ditunjukkan ada cuplikan video dimana RSO secara tegas mengajak para pengunjung untuk menaruh dana yang sebelumnya mendapatkan bunga akan mendapatkan dividen dan dimana perusahaan PT. MPIP dari aset Rp50 miliar menjadi ratusan miliar.

Namun, janji atau iming-iming yang dilontarkan RSO selaku Direktur Utama PT. MPIP untuk menarik dana para masyarakat investor, ternyata tidak terpenuhi dan malah dalam beberapa bulan berikutnya gagal bayar bahkan modal pokok yang disetorkan sama sekali tidak bisa ditarik investor yang menyetorkan modalnya.

Untuk itu, Advokat Alvin, menantang Kapolda dan Kapolri untuk tidak setengah-setengah dalam penegakkan hukum, terutama dalam penanganan kasus investasi bodong dan segera melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan tersangka dan segera melakukan penahanan.

“Begitu juga kepada Kejaksaan untuk tidak mempersulit penanganan kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak dengan nilai yang tidak sedikit. Modus P19 mati, sehingga kasus nantinya di SP3,” tegas Alvin, Kamis (20/1/2022).

Alvin menyebutkan, bahwa Jaksa Agung harus berhenti dengan pencitraan dan mulai menegakkan hukum sesuai tupoksinya serta sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam video berikutnya, Alvin mengaku, akan membongkar borok Kejaksaan dalam kasus bobolnya Bank Bukopin senilai Rp675 miliar yang melibatkan oknum petinggi Kejaksaan serta kasus-kasus lain yang menjadi modus operandi Jaksa dalam memeras dan mencelakakan masyarakat.

Dikatakan Alvin, Presiden harus mulai menegakkan hukum dan membenahi kasus investasi bodong, karena kasus investasi bodong inilah penyebab rusaknya ekonomi negara, dimana pintu belakang terbuka lebar, para penggemplang investasi bodong melarikan dana masyarakat ke British Virgin Island, Cayman Island.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Sehingga upaya Presiden dan Menkeu Sri Mulyani menarik investasi masuk tidak akan berdampak besar. Jika tidak ada keseriusan. Saya meminta agar Presiden Jokowi ganti saja Slogan “Indonesia Maju” menjadi “Indonesia Mafia” karena kenyataan saat ini Indonesia masih dijajah mafia keuangan,” ucap Alvin.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 agar ditangani secara profesional dan tuntas.

Video durasi ini berisi pernyataan Blak-blakan Alvin Lim terkait upaya penegakkan hukum yang dialaminya dan keberanian membuka borok dan kebobrokan sistem penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik. (Sofyan)

Tonton langsung video lengkapnya di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm:  

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB