Pakar Hukum Nilai Tuntutan Mati Koruptor Membingungkan

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mudzakir

Prof. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT. Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dinilai sebagai hal yang membingungkan.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan pemilik PT. Trada Alam Minera (TAM) merupakan hubungan bisnis semata.

“Ini yang jadi masalah. Dimana letak hubungan bisnis namun dikooptasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar pakar hukum pidana, Prof. Mudzakir seusai memberikan keterangan sebagai ahli pidana, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Kamis (9/12/2021) siang.

Kemudian alasan lainnya, sambung Mudzakir, menjelaskan, kalau latar belakang perbuatan yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sebagai bisnis, semustinya parameter juga bisnis.

“Ketika sebuah perusahaan anak BUMN mengalami kerugian kenapa harus dinyatakan sebagai kerugian negara dan mengapa harus dipidana mati yang menurut saya harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Sebaliknya, dia mencontohkan kasus pidana korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosia oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dilakukan “pengkhitanan” tapi Jaksa tidak memberikan pidana mati.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

“Dan jika dihubungkan dengan perusahaan BUMN yang diduga mengalami kerugian dan kemudian dikenakan pidana mati, dimana letak hubungan bisnisnya?,” tanya Mudzakir.

Sementara, alasan Jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Heru Hidayat karena disebabkan negara mengalami kerugian yang cukup fantastis yakni sebesar Rp22,7 triliun.

“Kalau negara mengalami kerugian dalam keuangan mengapa harus dituntut pidana mati?. Ini bisnis. Kalau dia tetap dipidana mati kemudian kerugian keuangan negara tidak kembali, bagaimana?,” pungkas Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB