Advokat Hartono: Penyitaan Saham Pihak Ketiga Melanggar KUHAP

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan Pemohonan Keberatan yang diajukan kuasa hukum PT. Vivaces Prabu Investment (VPI), Hartono Tanuwidjaja, terkait dugaan non prosedural penyitaan saham dalam perkara Asuransi Jiwasraya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini, masih berkutat pada pemeriksaan legalitas Pemohon Keberatan maupun Termohon yakni pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Seusai persidangan, Advokat Hartono menegaskan, bahwa saham- saham milik PT. VPI sama sekali tidak memiliki afiliasi dengan para terdakwa atau terpidana dalam kasus Tipikor PT. AJS yang disita Kejaksaan adalah milik PT. VPI.

Anggapan keliru juga telah dikemukakan pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa klien PT. VPI merupakan nominee. Padahal katanya, dasar untuk memasukan nominee, musti ada perjanjian antara para pihak dan ada aliran dana.

“Sementara dana transaksi saham PT. VPI sama sekali tidak berasal dan tidak terkait sebagai nominee dari Bentjok atau siapapun dan tentunya sangat merugikan pihak kami,” jelas Hartono.

Alasannya Hartono, saham-saham milik PT. VPI adalah saham-saham yang valid dan sah diperjualbelikan di pasar modal, sehingga bukan milik PT. AJS dan atau milik para terdakwa dalam kasus Tipikor Jiwasraya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Ditambahkan Hartono yang terpenting pada saat mengajukan Permohonan Keberatan, pihaknya menginginkan pada saat pemeriksaan bukti-bukti yang dilakukan Majelis Hakim, saham-saham yang diduga sebagai objek sitaan Kejaksaan Agung merupakan hasil transaksi investor kliennya.

“Itu hasil transaksi investor kliennya pada tahun 2019 hingga 2020, bukan pada saat terjadi peristiwa hukum PT. AJS pada tahun 2008 hingga 2018. Jadi sama sekali berbeda,” pungkas Hartono. (Sofyan)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB