Gelapkan Pajak Rp164 M Bebas, Kini PN Jakut Bebaskan Terdakwa Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim pimpinan Dodong Iman. R membebaskan tiga terdakwa pemalsuan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/11/2021).

Akta yang dijadikan objek perkara sudah dibatalkan, ketiga terdakwa yakni, masing – masing Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manullang Dirut dan Renling Dirut PT. BCMG Tani Berkah.

Sebelumya, perkara dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Jaksa Subhan menjerat ketiga terdakwa selama 6 tahun penjara, karena ketiganya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, kasus dugaan pemalsuan Akta PT. BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan akta susunan kepengurusan yang tidak lagi mencantumkan nama pemegang saham, Chen Tian Hua.

Sementara, korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan akta tersebut. Oleh karena itu, korban Chen Tian Hua membuat laporan bahwa terdakwa Renling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang diduga telah memalsukan surat undangan RUPS-LB untuk merubah Akta PT. BCMG Tani Berkah.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Dimana dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, bahwa PT. Tambang Sejahtera dan PT. Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT. BCMG Tani Berkah memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.

Kemudian, dari hasil RUPS-LB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris, Mia Setyaningsih dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah, yakni Phoa Hermanto Sudjojo sebagai Komisaris pemegang saham, Renling Dirut dan Sumuang Dirut.

Sementara, Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT. BCMG sebelumnya diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut yang mana kedua Akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Anehnya, dalam persidangan muncul pembatalan Akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara.

Diketahui, surat penyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga surat pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara atau dianggap tidak ada, sehingga ketiga terdakwa bebas murni.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono, SH, MH juga telah membebaskan terdakwa Hartanto Sutarja pengemplang pajak senilai Rp164 miliar lebih pada, Rabu 17 November 2021 kemarin.

Kendati dalam kasusnya terdakwa Hartanto Sutarja terbukti telah merugikan keuangan negara dari sektor pendapatan pajak senilai Rp146 miliar lebih, namun terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan Majelis Hakim tetap tidak bisa dihukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berdalih bahwa Jaksa Novriyandi, SH, MH dan Jaksa Melani, SH, MH, telah salah atau tidak tepat mengenakan pasal dalam surat dakwaannya, sehingga terdakwa Hartanto Sutarja, tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal.

“Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran. Kasus ini, sesungguhnya diatur dalam Pasal 39 huruf a. Oleh karenanya, terdakwa Hartanto Sutarja harus dibebaskan dan memulihkan nama baiknya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Maryono. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB