Kejari Jakpus Tahan Dua Oknum Pimpinan Bank DKI dan Pengusaha

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jakpus: Bima Suprayoga

Kajari Jakpus: Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi yakni, RI, MT dan JP.

Ketiganya terjerat pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap melalui Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar lebih.

“Tersangka RI dan MT ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan JP ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” terang Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada awak media seusai menjebloskan ketiganya, Selasa (16/11/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Bima, penetapan dan penahanan terhadap oknum pejabat Bank DKI, setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif.

“Ketiga tersangka yakni, RI selaku Dirut PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa penyidik ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

“Penyimpangan yang dimaksud adanya pemalsuan data terhadap debitur seperti debitur ternyata tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI,” jelasnya.

Sehingga, sambung Bima, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut. Akibat perbuatan ketiga tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkas Bima. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru