Hakim Anggota PN Jakpus, “Curhat” Soal Surat Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PN Jakpus

Ilustrasi PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Ada peristiwa unik terjadi diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat persidangan perkara pidana pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran di 14 bank yang akhirnya diskor Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora.

Setelah persidangan diskors tak lama berselang seorang Anggota Majelis Hakim bernama, R. Bernadette Samosir memanggil Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sundaya kedepan meja Majelis Hakim terkait surat dakwaan.

Majelis Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak menjelaskan secara mendetail perbuatan materiil peran para terdakwa dalam perkara pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran di 14 bank yang mengalami kerugian Rp14 triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pusing dengan dakwaan anda, tidak dijelaskan secara mendetail perbuatan materiilnya. Karena saya yang akan menyusun salinan putusan, bukan Hakim Ketua,” ujar Hakim R. Benadette kepada Jaksa Sundaya, Senin (23/8/2021) sore.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Mendengar curahan hati (curhat) Hakim R. Benadette, Jaksa Sundaya hanya bisa terdiam seribu bahasa dan tidak banyak kata yang terlontar menanggapi curahatan sang Hakim, terkait surat dakwaan Jaksa tersebut.

Seperti diketahui, dugaan pembobolan dengan nilai fantastis itu dilakukan lembaga pembiayaan kredit, PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan induk dari PT. Colombia. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal saat PT. SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar. List piutang pembiayaan pun ternyata fiktif, sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban. PT. SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri atas beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Senin, 29 April 2024 - 08:47 WIB

Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 18:49 WIB

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berita Terbaru