Tim Fakta Hukum Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Batu Ampar

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lahan Ahli Waris Marzuki

Lokasi Lahan Ahli Waris Marzuki

BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum dari Fakta Hukum, Ade Muksin dan kawan – kawan, bakal bongkar dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kasus tersebut, Marzuki anak dari ahli waris Tas PR Gasing berdasarkan Leter C No. 141 atas nama Tas PR Gasing Persil 8 seluas 33.720 M dan Persil 16 seluas 5.750 M, muncul beberapa sertifikat dan beberapa lokasi yang sudah terbangun rumah tinggal.

Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Fakta Hukum, Ade Muksin mengatakan, dalam waktu dekat pihak akan melayangkan surat somasi kepada pihak – pihak yang menjual dan menguasai lahan, termasuk instansi Pemerintah mulai tingkat Kelurahan dan Kecamatan setempat hingga Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Dari data-data yang dimiliki ahli waris Marzuki berdasarkan Leter C atas nama Tas PR Gasing yang sudah dilakukan pengecekan sangat akurat bahwa Persil 8 dan Persil 16 merupakan haknya selaku ahli waris,” kata Ade, Sabtu (21/8/2021).

Sementara, sambung Ade, beberapa sertifikat yang muncul dari Leter C atas nama Tas PR Gasing di Persil 8 dan 16 itu, setelah ditelusuri berasal dari Persil 13 yang titik lokasinya bukan dilokasi lahan milik ahli waris Marzuki.

“Kalau berasal dari Persil 13 itu lokasinya yang disebut Blok Gerobokan, bukan Blok Kelurahan dimana lokasi tanah milik ahli waris Marzuki. Jadi jelas lokasi atau titiknya bukan disitu. Nanti kita akan bongkar semua yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Ade pun berharap, BPN Jakarta Timur yang sekarang tengah mengumumkan beberapa sertifikat yang berasal dari lokasi tersebut yakni Leter C No.141 atas nama Tas PR Gasing khususnya di Persil 8 dan 16 sebaiknya tidak dikeluarkan.

“Hati-hati kalau pihak BPN ngak mau ikut repot, karena kami dari Tim Fakta Hukum akan melayangkan surat somasi dan gugatan kepada pihak – pihak terkait. Jika ada perbuatan melawan hukum kami akan pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB