Kuasa Hukum 13 MI Menilai Penggabungan Dakwaan Ciptakan Klaster Baru

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erik Samuel Paat

Erik Samuel Paat

BERITA JAKARTA – Dibatalkannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi 13 Manajer Investasi (MI) Jiwasraya oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, diapresiasi para kuasa hukum. Sebab penggabungan surat dakwaan terhadap 13 MI, hanya akan menyulitkan hakim.

Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Hal itu dikatakan Erik Samuel Paat, salah satu kuasa hukum 13 MI korporasi.

Menurut Erik, penggabungan perkara akan menyulitkan Hakim, termasuk akan menciptakan klaster baru virus Corona atau Covid-19 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena jumlah Jaksa kalau untuk satu terdakwa saja masing-masing dua orang Jaksa -nya. Maka akan ada 26 orang Jaksa,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Jumlah 26 itu, sambung Erik, belum termasuk tiga belas terdakwa MI, penasihat hukum hanya boleh dua orang, Majelis Hakim 5 orang dan 2 Panitera dalam satu ruangan.

“Sehingga, total dalam sekali persidangan para pihak berjumlah 56 orang,” beber Erik sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Sehingga, Erik beranggapan jika penggabungan 13 MI jadi dilaksanakan, bakal berdampak pada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ruangan sidang akan penuh

“Ini berbahaya untuk kami semua. Ini sama saja kami mengantarkan nyawa bukan sidang apabila penggabungan surat dakwaan Jaksa diterima Majelis Hakim,” ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Erik, apabila Tim Jaksa menghadirkan satu saksi terdakwa bisa memakan waktu untuk 1 saksi atas 13 terdakwa minimal akan memakan waktu 5 jam dalam sekali persidangan.

“Kalau ada tiga saksi saja, satu kali sidang bisa selesai subuh kalau sidang dari jam 9 pagi,” tuturnya.

Sehingga sangat tidak efektif apabila digabungkan 13 MI dalam satu perkara dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Jaksa menyebut 13 korporasi itu, bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan, Benny Tjokro dkk.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan Jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

  1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
  2. PT OSO Management Investasi
  3. PT Pinnacle Persada Investama
  4. PT Millenium Capital Management (MCM)
  5. PT Prospera Asset Management
  6. PT MNC Asset Management (MAM)
  7. PT Maybank Asset Management
  8. PT GAP CAPITAL
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Pool Advista Aset Manajemen
  11. PT Corfina Capital
  12. PT Treasure Fund Investama
  13. PT Sinarmas Aset Management

(Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB