Meski terbantu, Keberadaan Calo di Samsat Cinere Depok Memberatkan

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Cinere Depok

Kantor Samsat Cinere Depok

BERITA DEPOK – Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pelayanan di Samsat Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, wajib pajak RM mengaku, mengurus perpanjang STNK atas nama pemilik orang lain harus menggunakan KTP pemilik di BPKB dan STNK yang tertera pada dokumen tersebut.

“Kendaraan saya kan bekas. Jadi saya juga udah ngak tahu pemilik tangan pertamanya kemana?. Sekarang saya jadi susah mau bayar pajak,” keluh RM, Senin (15/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, sambung RM, dia mengurus perpanjang STNK melalui calo atau birojasa yang mengaku bisa sama orang dalam tanpa memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Namun, lanjut RM, untuk proses sampai kesitu, dia harus meroggoh kocek ratusan ribu guna mendapatkan acc KTP. Sehingga, tidak perlu lagi KTP dari pemilik kendaraan pertama.

“Saya titip perpanjang ke calo karena ngak punya KTP asli pemilik yang lama dan diminta Rp200 ribu karena motor. Kalo mobil kena Rp500 ribu. Jadi bisa tanpa KTP asli pemilik pertama,” ungkapnya.

Diakui RM, memang salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

“Betul, tapi ini jadi menyulitkan karena kita mau bayar pajak motor susah. Ternyata, lewat calo tanpa KTP asli pemilik pertama bisa minta acc. Alhamdulillah, kita terbantu, tapi ya begitu jadi berat buat kita terlebih lagi keadaan saat ini,” pungkas RM. (Leo)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB