Di Cabuli Selama 8 Tahun, Bocah Bawah Umur Dihamili Paman Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

BERITA BEKASI – Sungguh tega seorang paman yang harusnya menjaga dan melindungi ponakannya, malah tega menggaulinya selama 8 tahun hingga hamil. Perbuatan bejat sang paman pun, langsung dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Unit Reskrim Polsek Tambun bersama Polres Metro Bekasi, langsung meringkus pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak dibawah umur ditempat tinggalnya di Kampung Buaran RT002/RW001, Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terbongkarnya aksi bejat pamannya itu, berawal orang tua korban melihat SB (15) sering sakit perut dan mual – mual. Lalu, orang tua korban berinisiatif membawa SB ke Puskesmas setempat untuk berobat. Kemudian hasilnya bak disambar petir disiang bolong ternyata, korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan.

Mengetahui korban telah hamil, pihak keluarga pun, langsung mengintrogasi korban untuk mempertanyakan siapa yang tega berbuat hingga korban berbadan dua. Kabar itupun, kembali membuat pihak keluarga bak disambar petir untuk yang kedua kalinya ternyata pelakunya S yang tak lain paman korban sendiri.

“Pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi. Keterangan korban, telah di setubuhi pelaku sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA. Saat berbuat, pelaku selalu mengancam korban,” kata Gana saat jumpa pers, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban pun memberanikan diri didampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 12:56 WIB

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri

Jumat, 5 April 2024 - 11:07 WIB

PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Selasa, 2 April 2024 - 20:37 WIB

Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  

Selasa, 2 April 2024 - 15:59 WIB

Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya

Selasa, 2 April 2024 - 14:07 WIB

Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi

Senin, 1 April 2024 - 23:16 WIB

Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:39 WIB

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:58 WIB

Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB