BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) 2014-2015 menghadirkan saksi mantan Sales Manajer PT. Tebo Indah (PT. TI), Supardi Tjhin, mencabut sebagian keterangannya pada BAP.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempertanyakan dasar keterangan yang diberikan Tjhin dalam BAP-nya.
Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Brelly lalu memastikan apakah saksi mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP terkait poin tersebut. Tjhin mengaku info itu didapat saat melihat BAP milik karyawan PT. Budi Nabati Perkasa (BNB), Elana.
“Jadi, pada saat itu, saya dengan pak Hadi, saya sampaikan saya ingat kita pernah membuat dokumen CPO, PK yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, disitu pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa,” jawab Tjhin.
Tjhin kemudian mengakui bahwa dirinya hanya menyadur dan tidak mengetahui secara rinci informasi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, karena sumbernya berasal dari keterangan pihak lain.
Usai persidangan, Prof, Dr. Werdhi Sutisari, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Gamaginta mengaku bingung dengan kesaksian Chin Supardi dan Teli, karena Teli memang tidak ada kaitannya. Hanya saja, mereka memberikan kesaksian berdasarkan BAP orang lain.
“Seharusnya, ada empat saksi yang tidak hadir itu sebenarnya sangat krusial sekali. Dimana bukti-bukti yang disampaikan untuk klienya Gamaginta itu sangat dibutuhkan sekali,” terang Werdhi Sutisari, Kamis (25/6/2026).
“Sehingga tadi sudah bisa didengar, bahwasanya ini saya ini mewakili siapa nih? Apakah pernyataan itu saya dari dirinya selaku yang diperiksa sebagai saksi atau mewakili jawaban dari pada orang lain? Itu aja sih tadi yang ditegaskan oleh Majelis Hakim,” sambungnya.
Lalu, kata Werdhi Sutisari, banyak lagi dalam kesaksiannya berbelit-belit dan tidak sesuai. Oleh karena itu, akhirnya dicabut sebagian. Apalagi ada penjelasan fiktif.
“Kata fiktif yang dimaksud itu apa? Dari mana, kan kalau kata fiktif berarti ada yang benar ada yang asli, ada yang benar ada yang tidak benar,” ujarnya seraya pembandingnya mana? Ya, kan yang harus sebenarnya ditunjukkan. Sedangkan Majelis Hakim sudah jelas tidak boleh mengatakan kata fiktif.
Kemudian, sambung Werdhi Sutisari, setelah digali baru diketahui bahwa itu tidak berasal dari dirinya sendiri.
“Nah, ini kan ada pertanyaan besar. Karena data yang dikatakan, Oke, saya pernah membuat.’Mana yang Anda buat? Berarti kan ini pelaku yang harusnya juga ditarik kembali mempertanggung jawabkan,” tegasnya.
Seharusnya nanti dari Pak Handoko sendiri mungkin, kalau memang itu merasa tidak benar. Tadi saya bertanya, Sekarang Anda diperintah oleh Pak Handoko. Lalu, bukti Pak Handoko memberikan perintah terhadap Anda itu apa?’ Bener enggak?.
“Ini agak rancu soalnya. Jadi, framing-nya ini adalah manipulasi data yang diberikan kepada LPEI, ya kan untuk pembiayaan, mengajukan pembiayaan. Namun, tidak. Dan apa yang dipersalahkan itu adalah LPEI sendiri,” tuturnya.
“Sedangkan LPEI sendirikan kan enggak bisa melakukan verifikasi data ya. Memvalidasi itu kan internal dari pengusahanya kan, seperti itu. Ya, nanti kita kaji lagi, mudah-mudahan,” tambahnya.
“Saya tidak bisa mengatakan itu fiktif, karena kan belum ada pembanding. Kami kasihan Gamaginta beliau itu apes. Sedangkan data analisis analisa pembiayaan dan semuanya sudah berjalan normal dan lancar serta sudah ada yang lunas untuk PMKS-nya,” sambungnya lagi.
Werdhi Sutisari selaku Kuasa Hukum Gamaginta berharap orang Legal dari LPEI sendiri juga hadir. Terus, ada beberapa risk yang sebelumnya dipemberitaan sudah disampaikan bahwa ini ada causal link yang terputus.
“Causal link yang terputus antara rangkaian. Ya kan kalau kita kan kalau mau melihat sebuah perkara, kan harus ada rangkaiannya harus benangnya harus tersambung. Ini tidak. Gitu, ada yang terputus. Jadi kita tidak memiliki kelengkapan informasi yang jelas seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini terdapat 8 terdakwa, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016, Intan Apriadi.
Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016, Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018, Gamaginta, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018, Dwi Wahyudi.
Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018, Ryan Wahyudi, Direktur PT. Tebo Indah (TI) Liu Raymond serta pemilik manfaat PT. TI dan PT. Pratama Agro Sawit Handoko Limaho. (Sofyan)






