BERITA JAKARTA – Teka-teki dugaan siapakah sosok pemberi informasi terkait penggeledahan oleh Penyidik Kortas Tipkor Mabes Polri dikediaman Jampidsus Febri Ardiansyah, mulai terkuak.
Konon dia adalah Fery Yanto Hongkiriwang, pengusaha otomotif yang akrab disapa Ferry Boboho.
“Dari mulut Fery Boboho ini muncul keterangan bahwa dia menjadi saluran perantaraan sejumlah uang yang bernilai besar dan diduga suap atau pemerasan,” ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Hal tersebut, menjadi topic utama dalam diskusi publik bersama aktivis anti korupsi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sugeng melanjutkan peran Fery sebagai perantara para pihak-pihak yang diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Salah satunya adalah saudara Tan Kian,” terang Sugeng.
Sugeng menjelaskan alasan ada joint commite penyidikan antara Kortas Tipkor Mabes Polri dengan Polda Metro Jaya, karena sasaran penyidikan adalah pihak yang sama yakni diduga Jampidsus, Febri Ardiansyah.
“Berdasarkan keterangan Fery Boboho ada 18 perkara korupsi yang dihandlenya sebagai perantara,” ungkapnya.
“Setelah Fery Boboho diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan Penyidik Kortas Tipidkor juga ikut memeriksanya, sehingga ada joint commite penyidikan,” sambungnya.
Perlu diketahui pada 25 Juli 2025, Ferry terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan Anggota Densus 88.
Dalam kasus tersebut yang patut digolongkan sebagai extra ordinary crime, Ferry pada 29 Juli 2025, sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak Polri. Belakangan Ferry dilepas dan tidak lagi ditahan. (Sofyan)






