Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Acara Diskusi Publik di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

Photo: Acara Diskusi Publik di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

BERITA JAKARTA – Teka-teki dugaan siapakah sosok pemberi informasi terkait penggeledahan oleh Penyidik Kortas Tipkor Mabes Polri dikediaman Jampidsus Febri Ardiansyah, mulai terkuak.

Konon dia adalah Fery Yanto Hongkiriwang, pengusaha otomotif yang akrab disapa Ferry Boboho.

“Dari mulut Fery Boboho ini muncul keterangan bahwa dia menjadi saluran perantaraan sejumlah uang yang bernilai besar dan diduga suap atau pemerasan,” ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Hal tersebut, menjadi topic utama dalam diskusi publik bersama aktivis anti korupsi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sugeng melanjutkan peran Fery sebagai perantara para pihak-pihak yang diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Salah satunya adalah saudara Tan Kian,” terang Sugeng.

Sugeng menjelaskan alasan ada joint commite penyidikan antara Kortas Tipkor Mabes Polri dengan Polda Metro Jaya, karena sasaran penyidikan adalah pihak yang sama yakni diduga Jampidsus, Febri Ardiansyah.

“Berdasarkan keterangan Fery Boboho ada 18 perkara korupsi yang dihandlenya sebagai perantara,” ungkapnya.

“Setelah Fery Boboho diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan Penyidik Kortas Tipidkor juga ikut memeriksanya, sehingga ada joint commite penyidikan,” sambungnya.

Perlu diketahui pada 25 Juli 2025, Ferry terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan Anggota Densus 88.

Dalam kasus tersebut yang patut digolongkan sebagai extra ordinary crime, Ferry pada 29 Juli 2025, sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak Polri. Belakangan Ferry dilepas dan tidak lagi ditahan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB