AKHERA Minta Presiden Nonaktifkan Menhut Raja Juli Antoni

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Pada Selasa 2 Juni 2026, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bertemu dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dihari yang sama menerima amplop berisi uang.

Pada Senin 29 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta yang diduga OTT KPK tersebut telah bocor.

Paska adanya OTT KPK tersebut, Menhut Raja Juli Antoni memberikan pernyataan bahwa dia telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing pada Jumat 12 Juni 2026.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko mengatakan, apakah amplop yang dikembalikan Raja Juli Antoni dibuat tanggal mundur untuk buang badan?.

“Sebagai pejabat Negara Menhut Raja Juli di tanggal 2 Juni 2026, ketika menerima amplop mengapa tidak langsung melaporkan ke KPK?. Ini menjadi tanya besar bagi kita semua,” terang Heru, Minggu (5/7/2026).

KPK, kata Heru, sebaiknya mengecek di tahun 2026 ada berapa banyak Bupati Walikota ataupun Gubernur dari daerah yang bertemu dengan Menhut Raja Juli Antoni, apakah sama memberikan amplop seperti Bupati Kuansing?

“Presiden Prabowo Subianto sebaiknya untuk sementara menonaktifkan Raja Juli Anntoni, sebagai Menhut untuk memudahkan KPK melakukan proses penyelidikan tanpa adanya aturan protokol seorang Pejabat Negara,” tegasnya.

Heru berujar, Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan sebagai Pejabat Negara mengetahui adanya suap atau korupsi namun membiarkannya jelas-jelas dapat dipidana, karena melakukan pembiaran. Tindakan tersebut secara aktif melanggar Undang-Undang (UU) tindak pidana.

“Sebagai Pejabat Negara, Menhut Raja Juli sesuai UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, wajib menolak atau melaporkan setiap gratifikasi atau tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” tandas Heru.

Sebelumnya, KPK merespons pengakua Menhut, Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Menurut KPK pengakuan Raja Juli mendapat amplop dan sudah mengembalikannya akan dijadikan sebagai pengayaan informasi.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” pungkas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB