BERITA JAKARTA – Mangkraknya penanganan kasus pemerasan yang diduga melibatkan oknum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kejati DKI Jakarta selama 5 tahun sejak tahun 2022, disesalkan masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada penjelasan kepada masyarakat oleh Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ihwal mandeknya kasus dugaan pemerasan tersebut.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly menilai, pihak Kejati DKI Jakarta harus memberikan penjelasan resmi, karena masyarakat, terutama pelapor, berhak mendapat kejelasan status hukum perkara yang dimaksud.
“Apakah masih dalam penyidikan, dihentikan SP3 atau justru akan segera ada penetapan tersangka? Diam hanya akan menimbulkan berbagai macam spekulasi dan pastinya itu bukanlah pilihan,” terang Ronald kepada Matafakta.com, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ronald, transparansi wajib ditegakkan jika ada SP3, salinannya harus disampaikan ke pelapor. Jika terkendala bukti, sebutkan apa kendalanya. Memblokir media adalah langkah unprofessional yang akan memperburuk citra institusi.
“Peran aktif Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI sebagai pihak eksternal Pengawas Kejaksaan dapat turun tangan untuk memeriksa mengapa penanganan perkara ini bisa mandek dan apakah ada penyimpangan prosedur,” ujarnya.
Ronald mengatakan, pelapor dapat mengajukan Praperadilan, karena perkara sudah di tahap penyidikan dan mandek tanpa kejelasan.
“Pelapor dapat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan untuk meminta Hakim memerintahkan Kejaksaan melanjutkan penyidikan atau menetapkan tersangka atau setidaknya menyatakan bahwa penghentian tanpa alasan yang jelas adalah tidak sah,” imbuhnya.
Selain itu, kata Ronald, pentingnya perbaikan internal Kementerian Hukum dan Ham. Sebab terlepas dari proses Pidana dan Kemenkumham harus membenahi sistem promosi dan mutasi yang transparan dan berbasis kinerja.
“Harus bebas dari celah pemerasan, misalnya melalui seleksi terbuka dan whistle blowing system untuk pelaporan pengaduan yang aman bagi pegawai,” tuturnya.
Ronald menekankan, kasus dugaan pemerasan oknum Kemenkumham ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Hal ini adalah ujian bagi integritas Penegak Hukum dan keseriusan pemberantasan korupsi di sektor birokrasi.
Mandeknya, tambah Ronald, penyidikan selama empat tahun lebih, ditambah sinyalemen “tutup buku” dan upaya menghalangi konfirmasi wartawan, menimbulkan kesan kuat bahwa ada upaya melindungi terduga dan menutupi kelemahan sistem.
“Tanpa penjelasan resmi dan langkah tegas dari Kejati DKI Jakarta, kepercayaan publik dan tand atanya yang tidak kunjung terjawab akan menjadi backfire bagi institusi,” pungkasnya. (Sofyan)






