Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Rina Pertiwi (Mantan Panitera PN Jakarta Timur)

Foto: Terdakwa Rina Pertiwi (Mantan Panitera PN Jakarta Timur)

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto enggan menanggapi permintaan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menerbitkan surat panggilan sidang secara paksa, Senin (6/1/2025).

Surat panggilan yang dimaksud untuk saksi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono dan Bayuntoro Wiyono, terkait perkara pidana korupsi dengan terdakwa Rina Pertiwi mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Mohon kiranya Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi. Sebab dari tanggal 11 Desember 2024 sampai hari ini, kami sudah menanggil kedua saksi tetapi tidak juga hadir,” terang Penuntut Umum, Nopriyandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, Hakim Eko Aryanto berdalih pihaknya tidak mengeluarkan surat pemanggilan paksa lantaran Penuntut Umum adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

“Enggak. Saudara saja yang berkewajiban untuk tetap menghadirkan saksi. Tetapi diupayakan tetap manual dulu. Kalau tidak memungkinkan kita pakai zoom meeting,” tutur Hakim Eko Aryanto.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Padahal, kesaksian AKBP Argo Yuwono dan Bayuntoro Wiyono dinilai sangat penting untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp9 miliar yang diduga diberikan dari hasil “gugatan palsu” kasus tanah PT. Pertamina di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, penyelidikan kasus itu telah dimulai sejak 20 Desember 2021 melalui penerbitan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 yang diteken Kajati DKI DKJ yang saat itu dijabat, Febrie Adriansyah.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur,” jelas Ashari.

Lahan tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center, Stasiun Pengisian Bahar Bakar Gas (SPBG) dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam oleh Bappenas.

Kemudian, pada 2014 seseorang bernama OO Binti Medi menggugat perusahaan pelat merah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi di lokasi tersebut.

Penggugat berdalil memiliki surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor: C178, Verponding INdonesia Nomor: C 22, dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor: 28.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan berdasarkan putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt Tim jo Nomor: 162/PDT/2016/PT.DKI jo Nomor: 1774 K/PDT/2017 jo Nomor: 792 PK/PDT/2019.

Pengadilan menyatakan tanah yang bersengketa itu merupakan milik penggugat selaku ahli waris atas nama A. Supandi.

“Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244.600.000.000,” ujar dia.

Ashari menjelaskan, setelah putusan itu diketok, terungkap bahwa surat-surat yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi diduga palsu.

Jaksa pun menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum atau proses penerimaan uang baik dalam sidang perdata maupun pelaksanaan putusan Pengadilan. Hal itu membuat PT. Pertamina mengalami kerugian hingga Rp246,6 miliar.

Sebab, Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan Pengadilan tersebut. Namun, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh juru sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT. Pertamina. Padahal, Pertamina tak pernah memberikan nomor rekening untuk kepentingan sita eksekusi. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

Foto: Dahlan Iskan

Berita Utama

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:57 WIB

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:30 WIB

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB