FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, mengapresiasi Pj. Bupati Bekasi, Dedi Supriadi yang sudah menjalankan putusan Pengadilan, terkait sengketa Pilkades Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Meski terlambat namun putusan Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg jo putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT, Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 jo PK MA Nomor: 23PK/TU/2021 tersebut, akhirnya dilaksanakan,” terang Eko, Senin (6/1/2025).

Seperti diketahui, Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Irwan Handoko digantikan Pj. Achmad Fadilah, SE, Bendahara Kecamatan yang dilantik pada Senin 30 Desember 2024 malam yang berlangsung di Aula Kecamatan Cikarang Selatan Lantai 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi bukan berketepatan dengan purna tugas. Kalau purna tugas Irwan Handoko itu habis masa jabatannya tahun 2026 akhir sekitar Oktober. Karena ada pemberitaan yang menyebut perketepatan dengan purna tugas itu tidak tepat,” jelasnya.

Dikatakan Eko, dengan sudah dilantiknya, Pj. Achmad Fadillah mengantikan, Irwan Handoko, bukan berarti selesai, karena itu baru langkah awal yang harus segera cepat mempersiapkan pembentukan Panitia PAW dan bekerja sama dengan BPD Desa Serang.

Baca Juga :  FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

“Ini baru proses belum ke finalnya. Finalnya nanti PAW juga tidak bisa membuka peluang yang lain untuk ikut serta kecuali penggugat yang memenangkan gugatannya, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serang tahun 2018 silam itu,” tuturnya.

“Karena murni pergantian Kades Serang Irwan Handoko itu adalah hasil gugatan melalui PTUN yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi TUN dan Kasasi Mahakamah Agung atau MA yang telah inkrach atau hukum tetap,” tambah Eko.

Diungkapkan Eko, dari 18 Desa se-Kabupaten Bekasi, terkait sengketa Pilkades tahun 2018 hanya satu Desa yang dimenangkan melalui proses gugatan hukum yaitu Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Jadi PAW adalah proses regulasi akan tetapi secara aturan hukum yang memenangkan gugatan tersebut sebagai pemenang atau bisa secara aklamasi bahwa penggugatlah yang menang dan duduk disinggasana Desa Serang,” tuturnya.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Karena, sambung Eko, tanpa adanya kemenangan gugatan tidak mungkin Kepala Desa terpilih diberhentikan. FKMPB meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar segera menuntaskan putusan Pengadilan TUN tersebut.

“Laksanakan proses atas kemenangan penggugat dan penggugatlah yang menempati hasil gugatannya berdasarkan hukum dan jangan lagi ada permainan-permainan diatas kepentingan politik atau golongan tertentu,” tegasnya.

Pasalnya, kata Eko, pihaknya khwatir masih adanya permainan-permainan yang dilakukan untuk menggagalkan atau meloloskan kembali kandidat baru. Padahal, hasil saat ini bukan atas permasalahan masyarakat murni hasil gugatan melalui proses hukum dari hasil Pilkades 2018 silam.

“Intinya, FKMPB akan mengawal terus proses yang sedang berjalan di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pasca pencopotan Irwan Handoko berdasarkan putusan Pengadilan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:40 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB