Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mr. Mukhsin Nasir (kanan) bersama Kajati Banten, Dr. Siswanto, SH, MH.

Foto: Mr. Mukhsin Nasir (kanan) bersama Kajati Banten, Dr. Siswanto, SH, MH.

BERITA BANTEN – Kontruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (Mens Rea) dan perbuatan jahat (Actud Reus). Kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, SH, MH dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, SH, MH, dalam bukunya Mens Rea (niat jahat) dan Actud Reus (perbuatan jahat) pada tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.

Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr. Mukhsin Nasir mengatakan, keberadaan mens rea yang bersifat abstrak termaniprestasikan pada wujud “kesalahan” yang  dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, terdapat beragam pandangan atau pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea, sehingga berpotensi terjadi “kekeliriun” dalam memahami esensinya.

“Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang terungkap di dalam fakta perbuatan dan subjek hukum tersebut,” ujar Mukhsin dalam percakapannya dengan awak media, Jumat (3/1/2024) kemarin.

Menurut Mukhsin, mens rea dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah meliputi perbuatan dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau Koporasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Tetapi, kata Mukshin, Perbuatan Melawan Hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara merupakan unsur yang bernuansa adminstrasi.

“Karenanya perlu kecermatan dan kehati-hatian Penyidik dan Penuntut Umum dalam melakukan kualifikasi kesalahan terhadap subjek hukum, terkait pemenuhan atau pembuktian unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi,” ulasnya.

Menurut Mukhsin, buku ini menyajikan dan membahas secara konprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana dan praktek penganan perkara korupsi yang merugikan Keuangan Negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian.

“Termasuk mekanisme penyelasaian kerugian Keuangan Negara dan bentuk bentuk pertanggung jawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK,” ujarnya.

Esensi hukum, tambah Mukshin, adalah konsep hukum yang berupa himpunan nilai-nilai, asas-asas dan norma-norma perilaku yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia. Hukum ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya.

“Hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau Pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa Undang-Undang, kaidah dalam masyarakat dan keputusan yang ditetapkan oleh Penegak Hukum. Semoga bermanfaat,” pungkasnya. (Syam))

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Berita ini 1,052 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB