Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mr. Mukhsin Nasir (kanan) bersama Kajati Banten, Dr. Siswanto, SH, MH.

Foto: Mr. Mukhsin Nasir (kanan) bersama Kajati Banten, Dr. Siswanto, SH, MH.

BERITA BANTEN – Kontruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (Mens Rea) dan perbuatan jahat (Actud Reus). Kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, SH, MH dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, SH, MH, dalam bukunya Mens Rea (niat jahat) dan Actud Reus (perbuatan jahat) pada tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.

Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr. Mukhsin Nasir mengatakan, keberadaan mens rea yang bersifat abstrak termaniprestasikan pada wujud “kesalahan” yang  dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, terdapat beragam pandangan atau pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea, sehingga berpotensi terjadi “kekeliriun” dalam memahami esensinya.

“Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang terungkap di dalam fakta perbuatan dan subjek hukum tersebut,” ujar Mukhsin dalam percakapannya dengan awak media, Jumat (3/1/2024) kemarin.

Menurut Mukhsin, mens rea dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah meliputi perbuatan dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau Koporasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Tetapi, kata Mukshin, Perbuatan Melawan Hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara merupakan unsur yang bernuansa adminstrasi.

“Karenanya perlu kecermatan dan kehati-hatian Penyidik dan Penuntut Umum dalam melakukan kualifikasi kesalahan terhadap subjek hukum, terkait pemenuhan atau pembuktian unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi,” ulasnya.

Menurut Mukhsin, buku ini menyajikan dan membahas secara konprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana dan praktek penganan perkara korupsi yang merugikan Keuangan Negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian.

“Termasuk mekanisme penyelasaian kerugian Keuangan Negara dan bentuk bentuk pertanggung jawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK,” ujarnya.

Esensi hukum, tambah Mukshin, adalah konsep hukum yang berupa himpunan nilai-nilai, asas-asas dan norma-norma perilaku yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia. Hukum ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya.

“Hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau Pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa Undang-Undang, kaidah dalam masyarakat dan keputusan yang ditetapkan oleh Penegak Hukum. Semoga bermanfaat,” pungkasnya. (Syam))

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB