Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

BERITA BEKASI – Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal tersebut, ditegaskan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti lemahnya Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam menegakkan aturan.

“Disitu jelas amanat UU Nomor: 23 Tahun 2014 Lembar No. 56791 Pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan tugas dan fungsinya,” terang Eko kepada Matafakta.com, Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Eko, Satpol PP di Kabupaten Bekasi setiap ada laporan dari masyarakat turun hanya sekedar melakukan pendataan, bukan melakukan tindakkan.

Baca Juga :  FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

“Contoh seperti yang terjadi diwilayah Desa Sumberjaya, terkait maraknya penyalahgunaan lahan aset itu bukan perkara baru, tapi sudah berlangsung lama,” jelas Eko.

Bahkan, lanjut Eko, pendataan yang dilakukan itu sudah berulang-ulang yang dinilainya hanya pergerakan mengugurkan kewajiban untuk menanggapi adanya laporan masyarakat.

“Penting ada action dengan adanya laporan masyarakat yang masuk tidak sampai kepada sebuah tindakkan nyata sesuai amanat Undang-Undang dan fungsinya,” sindir Eko.

Lebih jauh Eko mengatakan, jangan-jangan adanya laporan masyarakat atau media hanya sebagai bargening untuk menciptakan pundi-pundi dibawah meja.

“Wajar kalau masyarakat berpikir negatif terhadap kinerja Satpol PP di Kabupaten Bekasi. Kalau tidak benar ya tegakkan aturan atau Perda,” imbuhnya.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Padahal, kata Eko, pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi tersebut jika dijalankan sesuai mekanisme dan aturan bisa menghasilkan PAD.

“Dua manfaat kalau itu ditertibkan. Pertama bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Kedua, semua aset lahan milik Pemerintah Daerah terjaga dan terdata,” tuturnya.

Kondisi sekarang, tambah Eko, justru jika dibiarkan aset lahan tersebut justru hanya menjadi bancakan para oknum memperkaya diri sendiri atau kelompok untuk disewa-sewakan.

“Itu yang sekarang terjadi. Percuma dibentuk Satpol PP jika tidak menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:40 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB