Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

BERITA BEKASI – Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal tersebut, ditegaskan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti lemahnya Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam menegakkan aturan.

“Disitu jelas amanat UU Nomor: 23 Tahun 2014 Lembar No. 56791 Pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan tugas dan fungsinya,” terang Eko kepada Matafakta.com, Selasa (7/1/2025).

Namun, kata Eko, Satpol PP di Kabupaten Bekasi setiap ada laporan dari masyarakat turun hanya sekedar melakukan pendataan, bukan melakukan tindakkan.

“Contoh seperti yang terjadi diwilayah Desa Sumberjaya, terkait maraknya penyalahgunaan lahan aset itu bukan perkara baru, tapi sudah berlangsung lama,” jelas Eko.

Bahkan, lanjut Eko, pendataan yang dilakukan itu sudah berulang-ulang yang dinilainya hanya pergerakan mengugurkan kewajiban untuk menanggapi adanya laporan masyarakat.

“Penting ada action dengan adanya laporan masyarakat yang masuk tidak sampai kepada sebuah tindakkan nyata sesuai amanat Undang-Undang dan fungsinya,” sindir Eko.

Lebih jauh Eko mengatakan, jangan-jangan adanya laporan masyarakat atau media hanya sebagai bargening untuk menciptakan pundi-pundi dibawah meja.

“Wajar kalau masyarakat berpikir negatif terhadap kinerja Satpol PP di Kabupaten Bekasi. Kalau tidak benar ya tegakkan aturan atau Perda,” imbuhnya.

Padahal, kata Eko, pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi tersebut jika dijalankan sesuai mekanisme dan aturan bisa menghasilkan PAD.

“Dua manfaat kalau itu ditertibkan. Pertama bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Kedua, semua aset lahan milik Pemerintah Daerah terjaga dan terdata,” tuturnya.

Kondisi sekarang, tambah Eko, justru jika dibiarkan aset lahan tersebut justru hanya menjadi bancakan para oknum memperkaya diri sendiri atau kelompok untuk disewa-sewakan.

“Itu yang sekarang terjadi. Percuma dibentuk Satpol PP jika tidak menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru