Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Pakta Integritas sejatinya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, transparan dan bebas dari korupsi. Akan tetapi kerap kali kegiatan Pakta Integritas hanyalah seremonial belaka, tanpa ada esensi dari acara tersebut.

Tengok saja sikap Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat memandu persidangan kasus suap terdakwa Rina Pertiwi mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Saat itu, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), meminta agar Majelis Hakim, menerbitkan surat panggilan sidang untuk saksi AKBP Argo Wiyono dan Banyuntoro Wiyono.

“Mohon kiranya Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi. Sebab dari tanggal 11 Desember 2024 sampai hari ini, kami sudah menanggil kedua saksi tetapi tidak juga hadir,” ucap Penuntut Umum, Nopriyandi.

Alih-alih memberikan rekomendasi, Hakim Eko Aryanto malah berdalih pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat pemanggilan paksa lantaran Penuntut Umum adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

“Enggak. Saudara saja yang berkewajiban untuk tetap menghadirkan saksi. Tetapi diupayakan tetap manual dulu. Kalau tidak memungkinkan kita pakai zoom meeting,” tutur Hakim Eko Aryanto.

Padahal, kesaksian AKBP Argo Yuwono dan Bayuntoro Wiyono dinilai penting untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp9 miiar yang diduga diberikan dari hasil “gugatan palsu” kasus tanah PT. Pertamina di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Kembali ke persoalan Pakta Integritas, Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing memimpin langsung pembacaan ikrar Pakta Integritas dan mengingatkan agar setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional dan akuntabel.

Ia menekankan, pentingnya pematuhan terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pakta Integritas dan semua harus mematuhi apa yang tertuang dalam naskah Pakta Integritas.

Sebelum pelaksanaan penandatanganan, pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, telah memberikan instruksi kepada seluruh Hakim dan pegawai untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai langkah menjaga kualitas tugas dan pelayanan dilingkungan Peradilan. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB