Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Boyamin Saiman (Tengah)

Foto: Boyamin Saiman (Tengah)

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin, mengabulkan gugatan Praperadilan Wahyudi Suyanto Emeretus, Notaris yang sudah purna tugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Alasannya, menurut Hakim Imelda Herawati, penetapan Wahyudi Suyanto Emeretus sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Karenanya, penetapan pemohon Wahyudi sebagai tersangka adalah cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Hakim Imelda berujar, bahwa penyitaan sertifikat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada pemohon Notaris yakni, Wahyudi.

Untuk diketahui, Wahyudi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 M2.

Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus ini berawal dari adanya perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 991, Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 144 tanggal 29 Maret 2005.

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 144 yang dibuat dihadapan Notaris Wahyudi.

Sesuai PPJB Nomor: 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar tetapi baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar.

Sertifikat HGB Nomor: 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB