BERITA JAKARTA – Henny Djuwita Santosa terpidana 9 tahun penjara tak bisa berkutik saat diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta DKJ) sekitar pukul 16:40 WIB, Jumat (27/12/2024).
Dalam penangkapan terpidana Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU) itu, Tim Tabur Kejati DKJ dibantu Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, Jumat (27/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, sambung Syahron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima informasi terkait keberadaan terpidana TPPU, Henny Djuwita yang kemungkinan akan menghadiri acara kremasi adiknya di Rumah Heaven Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
“Selanjutnya, Tim Gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk mengamankan terpidana, Henny Djuwita,” tambahnya.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKJ Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.
”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.
Setelah diamankan, lanjut Syahron, terpidana Henny Djuwita dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Pada pukul 02:30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejagung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI.
Terpidana saat ini, tambah Syahron, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,” tandasnya. (Sofyan)