Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

BERITA JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Iwan Henry Wardhana bersama Mohamad Fahirza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dijebloskan ke penjara, Senin (6/1/2025).

Dijebloskannya Iwan Henry dan M Fahriza Maulana ke penjara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah kedua pejabat tersebut berstatus tersangka korupsi ratusan miliar dana APBD Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ, Syahron Hasibuan mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan, dua mantan pejabat itu terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka saat keduanya memenuhi pemangiglan Penyidik.

Penyidik menahan Iwan Henry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sementara tersangka M. Fahiza Maulana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan penyimpangan berbagai kegiatan seperti pelaksanan pagelaran seni baik yang merupakan fiktif dan juga semi fiktif, pihak Kejati DKJ telah menetapkan 3 orang tersangka.

Dimana ketiga tersangka, sudah dilakukan penahanan seperti tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO) yang ditunjuk Iwan Henry dan berkantor serta diberikan tempat juga kepada beberapa staf GAR di Dinas Kebudayaan, telah dilakukan penahan pada Kamis 21 Desember 2024di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kasus Posisi Penyimpangan

Bahwa tersangka Iwan Henry selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan bersama-sama tersangka M. Fahiza Maulana selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Tersangka M. Fahriz Maulana dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka Iwan Henry maupun tersangka M. Fahriz Maulana.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB