Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

BERITA BEKASI – Lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN, sehingga pelaksanaannya tergantung dari kesadaran dan inisiatif Pejabat TUN.

Hal tersebut, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menanggapi putusan sengketa Pilkades Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang baru dilaksanakan.

“Tinggal pihak penguggat yang merasa dirugikan melakukan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum terhadap pejabat yang tidak melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan,” terang Indra, Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, lanjut Indra, eksekusi putusan Pengadilan TUN Bandung itu dilakukan 2 tahun lalu sesuai surat Dirjen BPD Kemendagri pada 17 Oktober 2022 yang sudah mengingatkan, bukan baru sekarang 27 Desember 2024.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

“Dengan fakta itu tentu ada kerugian bagi pihak penggugat TUN yang sudah memenangkan gugatannya di Pengadilan TUN, tapi tidak bisa menikmati hasil kemenangannya yang pastinya sedikit banyak sudah mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Dikatakan Indra, Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka bisa dikenai sanksi administrative.

“Sanksinya bisa pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” jelasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Pada Pasal 11, kata Indra, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan baik sanksi sedang maupun berat atas kelalaiannya sehingga merugikan pihak lain.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah lalai dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Pemkab Bekasi harus menjelaskan bagaimana ada seorang pejabat yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan Pengadilan masih menjabat selama 2 tahun bahkan malah diperpanjang menjadi Pj Kades Serang. Ini luar biasa,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:40 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB