Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

BERITA BEKASI – Lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN, sehingga pelaksanaannya tergantung dari kesadaran dan inisiatif Pejabat TUN.

Hal tersebut, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menanggapi putusan sengketa Pilkades Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang baru dilaksanakan.

“Tinggal pihak penguggat yang merasa dirugikan melakukan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum terhadap pejabat yang tidak melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan,” terang Indra, Selasa (7/1/2025).

Sebab, lanjut Indra, eksekusi putusan Pengadilan TUN Bandung itu dilakukan 2 tahun lalu sesuai surat Dirjen BPD Kemendagri pada 17 Oktober 2022 yang sudah mengingatkan, bukan baru sekarang 27 Desember 2024.

“Dengan fakta itu tentu ada kerugian bagi pihak penggugat TUN yang sudah memenangkan gugatannya di Pengadilan TUN, tapi tidak bisa menikmati hasil kemenangannya yang pastinya sedikit banyak sudah mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Dikatakan Indra, Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka bisa dikenai sanksi administrative.

“Sanksinya bisa pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” jelasnya.

Pada Pasal 11, kata Indra, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan baik sanksi sedang maupun berat atas kelalaiannya sehingga merugikan pihak lain.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah lalai dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Pemkab Bekasi harus menjelaskan bagaimana ada seorang pejabat yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan Pengadilan masih menjabat selama 2 tahun bahkan malah diperpanjang menjadi Pj Kades Serang. Ini luar biasa,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB