3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Sidang pidana kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya dengan terdakwa H. Dani Bahdani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Sidang yang digelar diruang Kartika 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danu menghadirkan 3 orang saksi ahli waris berinisial N, S dan Z.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Basuki Wiyono saksi N (90) yang berprofesi sebagai petani mengatakan, bahwa dirinya mempunyai tanah warisan di Kelurahan Jatikarya dan tidak mengenal terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis, saya juga pernah diperiksa di Polres, tapi didampingi dengan anak saya,” kata saksi N.

Sementara, saksi S (48) yang berprofesi sebagai buruh memberikan keterangannya bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya.

“Tanah tersebut sama orang tua saya sudah dijual kepada H. Sa’aman. Saya tahu kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya, karena saya diminta hadir di rumah H. Sa’aman dan saya diminta untuk menyerahkan KTP.  Saya juga tidak pernah membuat surat kuasa,” kata saksi S.

Selanjutnya, saksi ketiga Z (58) yang berprofesi sebagai Wiraswasta mengatakan, bahwa orang tuanya pernah bercerita dulu neneknya pernah menjual tanah di Jatikarya kepada pihak Hankam sekitar tahun 1970-an dan sudah dibayar.

“Tetapi dengan adanya kasus Jatikarya saya diajak kumpul-kumpul di rumah H. Sa’aman katanya mau ada  pembayaran lagi dari pihak Hankam. Dan saya melihat pak Dani Bahdani yang katanya pengacara H. Sa’aman. Saya mau kumpul-kumpul karena dikasih uang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB