Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

BERITA BEKASI – Kabar terakhir pengambilan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Walikota Bekasi melalui DPC PDIP Kota Bekasi, Mochtar Muhamad atau biasa disapa M2, masih disambut baik masyarakat Kota Bekasi.

Formulir pendaftaran bakal calon Walikota Bekasi Periode 2024-2029 itu diambil masyarakat yang tergabung dalam Forum RW Bekasi Utara yang menginginkan Mochtar Muhamad kembali maju memimpin Kota Bekasi 5 tahun kedepan.

Pria kelahiran 26 Oktober 1964 ini, pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Bekasi Periode 2003-2008 hingga Walikota Bekasi Periode 2008-2012, sebelum akhirnya Mochtar Muhamad dihukum, karena terjerat kasus korupsi dan penyuapan dan dijatuhi hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, dengan fakta itu, artinya Mochtar Muhamad (M2) masih dihati sebagian masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan M2 kembali memimpin Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Soal itu, sudah pernah diuji materi yang diajukan Perludem dan ICW atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana,” terang Indra, Senin (22/4/2024).

Setidaknya, kata Indra, ada 4 hal yang diatur dalam pasal itu yakni, pertama seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kedua, sambung Indra, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca Juga :  Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

“Selanjutnya, seorang calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang,” imbuhnya.

Menurut Mahkamah, waktu tersebut cukup bagi calon Kepala Daerah melakukan penyesuaian atau adaptasi di tengah masyarakat dan membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya, ia benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik.

“Masalahnya masih ada sebagian masyarakat yang menilai atas kasus M2 korupsi dan penyuapan itu bukan untuk memperkaya diri, tapi demi nama baik Kota Bekasi dengan cara yang salah misalnya suap Adipura, logistik pengajian dan kelancaran APBD 2010,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB