Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

BERITA BEKASI – Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede atau biasa disebut Atrium Pondok Gede (APG) pertanggal 23 April 2024.

Upaya pengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede tersebut, ditengarai perjanjian yang dilanggar pihak pengelola APG kepada Pemkot Bekasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Bekasi, Robert Siagian mengatakan, pengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede atas pelanggaran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (PT. KAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjanjian Nomor: 07 Tahun 2005 dan Nomor: 021/KAP/PGB/MOA/SH/III/05, tentang Revitalisasi Pasar Pondok Gede Kota Bekasi Tanggal 21 Maret 2005 beserta Addendum yang menyertai,” terangnya.

Dikatakan Robert, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, PT. KAP memiliiki tunggakan kontribusi kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp5 miliar lebih.

Selain itu, lanjut Robert, proses pengambilan alihan dan pemutusan kerjasama dengan PT. KAP, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

“Pasal 236, mengatur apabila mitra BGS-BSG terlambat atau tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak tiga kali berturut turut, maka Walikota dapat melakukan pengakhiran perjanjian BGS-BSG secara sepihak dan dilakukan secara tertulis,” jelasnya.

Dalam aturan itu, sambung Robert, juga mengatur bahwa pengakhiran BGS-BSG secara sepihak oleh Walikota dilaksanakan melalui tahapan yakni, tiga kali teguran.

“Atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. KAP sebagaimana tersebut pada poin 1 diatas, Pemkot Bekasi telah menerbitkan,” tambahnya.

Robert merinci, adapun tahapan atau proses yang sudah ditempuh Pemkot Bekasi kepada PT. KAP mulai dari Surat Teguran I Nomor: 134.4/3457/SETDA.Ks tanggal 30 April 2021, Surat Teguran II Nomor: 134.4/4534/SETDA.Ks tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Teguran III Nomor 134.4/6902/SETDA.Ks tanggal 17 September 2021.

“Berita acara hasil rapat pembahasan pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. KAP, tertuang pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Masih kata Robert, Pemkot Bekasi telah merespon surat PT. KAP Nomor: 018/KAP-SB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal balasan atas surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama melalui Surat Walikota Bekasi Nomor: 500.2.2/538/SETDA.Ks tanggal 10 Januari 2024.

“PT. KAP telah menerima keputusan Walikota Bekasi pada 21 Desember 2023, sehingga PT. KAP memiliki kesempatan untuk menyerahkan objek perjanjian dan hasil BGS terkait kepada Pemkot Bekasi,” tuturnya.

Paling lama, tambah Robert, 30 hari kerja setelah keputusan Walikota tersebut diterima pada tanggal 7 Februari 2024. Namun jika PT. KAP tidak menyerahkan sampai tenggat waktu tersebut, maka Pemkot Bekasi akan melakukan pengambil alihan secara langsung.

“Sesuai Surat Perintah Walikota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2343-Disdagperin tanggal 16 April 2024 akan dilaksanakan pengambil alihan aset Pasar Atrium Pondok Gede pada Selasa 23 April 2024,” tutupnya. (Dhendi)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB