Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

BERITA BEKASI – Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede atau biasa disebut Atrium Pondok Gede (APG) pertanggal 23 April 2024.

Upaya pengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede tersebut, ditengarai perjanjian yang dilanggar pihak pengelola APG kepada Pemkot Bekasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Bekasi, Robert Siagian mengatakan, pengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede atas pelanggaran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (PT. KAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjanjian Nomor: 07 Tahun 2005 dan Nomor: 021/KAP/PGB/MOA/SH/III/05, tentang Revitalisasi Pasar Pondok Gede Kota Bekasi Tanggal 21 Maret 2005 beserta Addendum yang menyertai,” terangnya.

Dikatakan Robert, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, PT. KAP memiliiki tunggakan kontribusi kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp5 miliar lebih.

Selain itu, lanjut Robert, proses pengambilan alihan dan pemutusan kerjasama dengan PT. KAP, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

“Pasal 236, mengatur apabila mitra BGS-BSG terlambat atau tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak tiga kali berturut turut, maka Walikota dapat melakukan pengakhiran perjanjian BGS-BSG secara sepihak dan dilakukan secara tertulis,” jelasnya.

Dalam aturan itu, sambung Robert, juga mengatur bahwa pengakhiran BGS-BSG secara sepihak oleh Walikota dilaksanakan melalui tahapan yakni, tiga kali teguran.

“Atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. KAP sebagaimana tersebut pada poin 1 diatas, Pemkot Bekasi telah menerbitkan,” tambahnya.

Robert merinci, adapun tahapan atau proses yang sudah ditempuh Pemkot Bekasi kepada PT. KAP mulai dari Surat Teguran I Nomor: 134.4/3457/SETDA.Ks tanggal 30 April 2021, Surat Teguran II Nomor: 134.4/4534/SETDA.Ks tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Teguran III Nomor 134.4/6902/SETDA.Ks tanggal 17 September 2021.

“Berita acara hasil rapat pembahasan pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. KAP, tertuang pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Masih kata Robert, Pemkot Bekasi telah merespon surat PT. KAP Nomor: 018/KAP-SB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal balasan atas surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama melalui Surat Walikota Bekasi Nomor: 500.2.2/538/SETDA.Ks tanggal 10 Januari 2024.

“PT. KAP telah menerima keputusan Walikota Bekasi pada 21 Desember 2023, sehingga PT. KAP memiliki kesempatan untuk menyerahkan objek perjanjian dan hasil BGS terkait kepada Pemkot Bekasi,” tuturnya.

Paling lama, tambah Robert, 30 hari kerja setelah keputusan Walikota tersebut diterima pada tanggal 7 Februari 2024. Namun jika PT. KAP tidak menyerahkan sampai tenggat waktu tersebut, maka Pemkot Bekasi akan melakukan pengambil alihan secara langsung.

“Sesuai Surat Perintah Walikota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2343-Disdagperin tanggal 16 April 2024 akan dilaksanakan pengambil alihan aset Pasar Atrium Pondok Gede pada Selasa 23 April 2024,” tutupnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi
Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi
FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi
Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 12:52 WIB

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 12:06 WIB

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB