Aspidsus Kejati Pabar Bantah Soal Pemberitaan Dugaan Pemerasan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH.

Foto: Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), Abun Hasbullah Syambas, membantah maraknya pemberitaan soal dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.

“Pemberitaan itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” terang Abun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).

Untuk diketahui, media online Teropongnews.com pada Sabtu 9 Maret 2024 memposting pemberitaan dengan judul “Dugaan Pemerasan, Kajati Papua Barat Didesak Periksa Jajaran Aspidsus”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel itu, kuasa hukum Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Suaidi dan Yan Chistian Warinussy meminta agar Kajati Pabar, Harli Siregar untuk memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Aspidsus.

Pemeriksaan itu, terkait dengan dugaan adanya tindak pemerasan dengan permintaan melalui Chatting WhatsApp, maupun telepon WhatsApp serta adanya transfer ke beberapa rekening yang dilakukan FDJS.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Ini diperkuat dengan adanya surat panggilan saksi II pada 27 Februari 2024. Klien saya memenuhi panggilan sebagai saksi ada hari Jum’at, 01 Maret 2024 Pukul 09:00 WIT yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Yan Warinussy dalam rilis yang diterima media.

Jaksa Abun menjelaskan, Kajati Pabar mendorong pihak yang dirugikan agar melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai Aspidsus Pabar tersebut.

“Kami mendorong pelapor supaya melaporkan ke pihak Kepolisian bahkan sampai ke bapak Kejati. Saya selaku Aspidsus dalam setiap acara menjadi narasumber sering mengingatkan bahwa kalau ada yang mengatasnamakan Kajati, Aspidsus atau Jaksa dari Kejati Pabar meminta sejumlah uang atau proyek agar melaporkan ke Kejati Pabar,” tegasnya.

Abun juga tidak memungkiri dalam setiap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan, pihaknya kerap menerima laporan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya selaku Aspidsus Pabar demi kepentingan ekonomi semata.

“Saya tidak heran karena setiap kami melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan melakukan penahanan selalu ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya selaku Aspidsus,” aku mantan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Abun bercerita, sejumlah kepala Dinas atau pejabat lainnya sering dihubungi oleh pihak tak bertanggungjawab dengan dalih mengatasnamakan dirinya, namun para pejabat tersebut tidak lantas percaya.

“Selalu konfirmasi ke Kejati dan kami jawab bahwa itu tidak benar. Sehingga permintaan tersebut diabaikan dan tidak terjadi penipuan yang mengatasnamakan kami,” imbuhnya.

Abun pun menghimbau kepada pihak yang mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perintangan penyidikan, Kejati Pabar akan menerapkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yakni, tambah Abun, tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp600 juta.

“Kami juga mengingatkan jangan coba-coba untuk menghalangi penyidikan dengan cara membuat isu atau tindakan lain yang tidak benar, kami bisa terapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB