Pemilik Dam Truck Lindas Bocah Hingga Tewas di Kebalen Bisa Dipidana

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Ilman & Kasi Dalops Dishub Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat

Foto: Korban Ilman & Kasi Dalops Dishub Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pengendali Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat mengatakan, kendaraan tidak layak jalan masih beroperasi adalah pelanggaran.

Hal tersebut, dikatakan Syarief menanggapi peristiwa tewasnya seorang anak SD 01 Kebalen, Ilman (12 tahun) di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terlindas dam truck sepulang sekolah sekitar pukul 12:30 WIB siang.

“Jelas pelanggaran. Apalagi kendaraan tersebut telah menimbulkan masalah seperti kecelakaan berat yang mengakibatkan matinya orang si pemilik bisa dipidana,” terang Syarief menanggapi Matafakta.com, Senin (19/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk operasi, kata Syarief, kendaraan dam truck pengakut tanah diwilayah Kebalen sudah ditentukan mulai pukul 22.00 malam sampai sebelum Subuh. Diluar ketentuan itu, dam truck dilarang beroperasi.

Foto Lokasi Kejadian

“Ya…intinya kendaraan berat pengakut tanah atau urugan. Kan sudah ada plangnya dipasang disana dan sudah dikoordinasikan ke Camat hingga Polsek Babelan,” ujarnya.

Plang itu, lanjut Syarief, dipasang petugas setelah terakhir sering terjadi kecelakaan yang sama disepanjang Jalan Raya Perjuangan Kebalen akibat lalu lalangnya dam truck pengangkut tanah urugan.

“Ya, nanti kita cek masih ada ngak plang larangannya disana. Masyarakat sebenarnya bisa menyetop kalau masih bandel atau buat pengaduan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ilman bocah berusia 12 tahun yang baru duduk dibangku Kelas 6 SD 01 Kebalen, Kecamatan Babelan, tewas mengenaskan terlindas dam truck pengangkut tanah hingga wajahnya tidak bisa dikenali lagi.

Ilman merupakan anak dari Ujang pengontrak diwilayah RT05-RW10, Balinda, Kelurahan Kebalen. Sementara, sopir dan kernetnya sudah diamankan Polsek Babelan beserta dam truck Nopol E 8285 PF yang sudah tidak layak jalan. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 811 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:07 WIB

Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:17 WIB

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Berita Terbaru

Foto: Muhammad  Adrian Yasin

Berita Daerah

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB