Berakhir Sudah Perjalanan Dokter Gadungan Susanto di RS PHC Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA SURABAYA – Tampaknya aksi tipu muslihat Susanto bin Samuyi yang mengaku sebagai dokter berakhir sudah. Pasalnya rekam jejak lelaki asal Grobogan, Jawa Tengah, sebagai dokter abal-abal terpublikasi ke publik.

Bahkan perkara pidananya sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor: 1747/Pid.B/2023/PN Sby dan rencananya pekan depan akan memasuki agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa sendiri, mengakui bahwa terdakwa memalsukan identitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan cara menscaning surat izin praktek, ijazah kedokteran dan KTP dokter kemudian diganti dengan foto terdakwa. Dan digunakan Terdakwa untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di RS PHC Surabaya,” ucap Jemmy, Kamis (14/9/2023) malam.

Dalam surat dakwaan Jaksa Ugik Ramantyo menyebutkan, bahwa  terdakwa Susanto bin Samuyi antara bulan Mei tahun 2020 hingga Juni 2023 di RS PHC Jalan Prapat Kurung Selatan No. 1 Surabaya, Jawa Timur.

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ujar Jaksa.

Kebohongan itu terungkap, bemula pada bulan April 2020 Rumah Sakit PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Kemudian Terdakwa melamar pekerjaan secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2023 dan verifikasi Ijazah Kedokteran secara Online sesuai dengan Lembaga Pendidikan yang dilihat melalui E-PDDikti pada 04 Mei 2023.

Selanjutnya, wawancara dilakukan secara online melalui Zoom pada 13 Mei 2020 dimana calon karyawan didampingi oleh dokter yang berada di perusahaan dan dokter dari Rumah Sakit PHC Surabaya. Hasil wawancara menjadi acuan untuk rekomendasi sebagai dokter klinik yang dikelola RS PHC Surabaya dan meminta persetujuan Direksi untuk penempatan pada 12 Juni 2023.

Terdakwa Susanto lolos seleksi dengan melakukan tipu muslihat dengan memakai nama palsu dengan cara menggunakan data milik DR. Anggi Yurikno yang dibuat dengan memalsukan foto dari satu bendel data yang terdiri dari lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, KTP dan Sertifikat Hiperkes yang diambil Terdakwa melalui website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).

Kemudian, dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertetu Nomor: Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020 dengan Surat Pertamina EP Nomor: 078.1/EP019A/2020-S8 tanggal 08 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu memperkejakan Terdakwa sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.

Terdakwa ditugaskan di Klinic K3 PT. Pertamina EP IV Cepu tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022 yang dibuat pada tanggal 12 Juni 2020, dengan mendapatkan upah sebesar Rp7,5 juta perbulan dan tunjangan lain-lain dari Rumah Sakit PHC Surabaya.

Kebohongan Terdakwa Susanto bin Samuyi Terungkap

Ketika saksi Ika Wati meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja yang terdiri dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, FC ACLS atas nama DR. Anggi Yurikno.

Kemudian Terdakwa mengirimkan berkas tersebut melalui chat WhatsApp namun saksi Ika Wati menemukan ketikdaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan Terdakwa. Lalu, saksi Ika Wati mengecek keaslian sertifikat di Web dan ditemukan bahwa DR. Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.

Setelah diketahui bahwa Terdakwa bukan DR. Anggi Yurikno kemudian saksi Dadik Dwirianto yang mendapat laporan dari saksi Ika Wati dan saksi Eko Sulistyawan melakukan klarifikasi data untuk memastikan kepada yang bersangkutan yakni, DR. Anggi Yurikno yang membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya.

Namun DR. Anggi Yurikno tidak tahu dan tidak pernah mendaftar ataupun menerima lowongan pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya dan tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari DR. Anggi Yurikno.

Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dan sudah menerima pembayaran gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali gajian.

Gaji itu dibayarkan dengan cara transfer dari Rekening Bank Mandiri dengan Nomor: 1400001204537 atas nama Rumah Sakit Prima Satya ke Rekening Bank BNI dengan Nomor: 0950567308 atas nama DR. Anggi Yurikno yang sudah dibuat oleh Terdakwa menggunakan data palsu.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Susanto Bin Samuyi mengakibatkan kerugian Rumah Sakit PHC Surabaya dengan total kerugian sebesar Rp262 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB