Respon Menohok Para Orang Tua Murid Soal Penyeggelan SDN di Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Lahan

Foto: Lokasi Lahan

BERITA BEKASI – Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) diwilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang disegel pemilik lahan atau ahli waris mendapat respon menohok dari para orang tua murid.

Ungkapan kekecewaan terhadap ahli waris hingga sindiran kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang belum lama dilantik menjadi devinitif itupun diungkapkan di media sosial (medsos).

“Ini nih, kebiasaan lama yang sudah buat diatur, wajar ahli waris bersikap tegas, walaupun secara manusiawi ada yang dikorbankan,” sindir pemilik akun @Muhamad Anjang dalam kolom komentar Info Bekasi, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata akun @Muhamad Ajang, agar menjadi pembelajaran juga bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi jangan seenaknya mendirikan bangunan diatas lahan milik orang lain.

Pemilik akun @Vitanaura47 sekaligus orangtua siswa SDN Bantargebang menjelaskan, bahwa bangunan SDN yang disegel ahli waris itu dibangun oleh orang tua ahli waris yang kemudian warga setempat membayar iuran untuk membeli tanah kala itu.

“Sayangnya, para saksi-saksi saat itu sudah tidak ada lagi atau meninggal dunia. Jadi bapaknya si ahli waris yang saat itu Kepala Desa justru dulunya yang nyuruh bangun sekolah diatas lahannya yang diwakafkannya saat itu,” jelasnya.

Terus, sambung akun @Vitanaura47, kenapa sekarang anaknya malah menggugat apa karena sudah tidak punya duit lagi.

“Anak saya sekolah disitu kelas 5 dan kebetulan alamarhum bapak mertua saya saat itu juga ikut iuran membeli tanah tersebut beserta warga lainnya,” tambah Vita.

Akun @dafaardnto juga meminta kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto agar melirik kasus yang kembali menjadi viral dimedia sosial lantaran penyegelan SDN Bantargebang yang kembali dilakukan ahli waris tak kunjung terselesaikan.

“Mas Tri adhianto coba dilirik mas, kasian itu anak bangsa ngak bisa belajar, karena belum dibayar,” kata pemilik akun @dafaardnto. “Percuma mas, Bekasi ngak punya Walikota,” cletuk pemilik akun @aqillamarsha.

Diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan pemilik lahan pasca Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi yang memutuskan ahli waris memiliki hak atas tanah lokasi berdirinya ketiga sekolah tersebut.

Tiga sekolah yang disegel, yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang. Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim”.

Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut. Putusan Nomor: 804 K/Pdt/2022, Pemerintah Kota Bekasi dinyatakan, telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi.

Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris sesuai yang telah diputuskan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan, tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan untuk menjamin ketiga gedung sekolah agar dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.

“Memang di Kasasi Pemerintah Kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan. Karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan Pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini.

Meski demikian, Tri Adhianto berjanji Pemerintah Kota Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

“Pada saat Pemerintah disuruh bayar ya kita bayar. Pemerintah kan taat hukum,” pungkas Tri Adhianto. (Dhendi)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Serahkan 550 SK PPPK Tenaga Pendidikan Kota Bekasi   
Prof. Didit Budi Nugroho Resmi Guru Besar ke-24 Universitas Kristen Satya Wacana
Try Out, SMP Kesatrian 1 Semarang Perkenalkan Fasilitas dan Program Sekolah
Mahasiswa Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Meubeler Disdik Kota Bekasi
STIA Maulana Yusuf Banten Kembangkan Pembelajaran Project Based Learning
KKM UNIBA 30, Gelar Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut
KKM UNIBA 30, Gelar Kampanye Lingkungan Bersih dan Sehat
SMPN 7 Tambun Selatan Menggelar MOPDB Tahun Ajaran 2023-2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:07 WIB

Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:17 WIB

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Berita Terbaru

Foto: Muhammad  Adrian Yasin

Berita Daerah

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB