LQ Indonesia Law Firm: Saddan Sitorus Kalau Benar, Kenapa Takut Dipanggil Polisi?

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

“Saddan Sitorus Teriak Di Media Tidak Bersalah, Namun Kenapa Tidak Hadir Beri Keterangan Dikepolisian?”

BERITA JAKARTA – Saddan Sitorus terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil nampaknya cuma berani berteriak di media yang mengaku dirinya tidak bersalah. Namun, kenyataannya setelah dipanggil Kepolisian Resort Jakarta Utara untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas.

Seperti diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi sebagai pengacara di kantor LQ Indonesia Law Firm, karena telah melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” kata Phioruci Pangkaraya selaku pelapor dugaan penggelepan.

Sebelumnya, Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena menurutnya LQ Indonesia Law Firm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat tanpa persetujuan dirinya.

“LQ Indonesia Law Firm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer,” ucap Saddan Sitorus.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi keterangan Saddan Sitorus mengatakan, dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.

“Termasuk hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya. LQ Indonesia Law Firm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus,” jelas Bambang kepada Matafakta.com, Selasa (22/8/2023).

Lebih jauh Bambang menjelaskan yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Law Firm ketika diminta. Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar sebagai pengacara harusnya datang saja ke Kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara kepolisian. Informasi yang kami terima, terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi Kepolisian,” ulasnya.

Jika benar, lanjut Bambang, kenapa Saddan Sitorus menghindar dari proses hukum? Kita buktikan saja di Pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah.

“Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ngak ada integritas sama sekali,” sindir Bambang.

Phiorusi sebagai pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi untuk dikembalikan mobilnya dan diminta cabut laporan polisi.

“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” pungkas Phioruci. (Indra)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB